Tak Pandang Belas Kasihan, Agus Buntung Penyandang Tunadaksa Dipenjara 10 Tahun karena Cabuli Korban

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, IWAS, yang dikenal publik dengan nama Agus Buntung. Terdakwa merupakan penyandang tunadaksa yang didakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang yang digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan konteks).

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Mahendrasmara di ruang sidang utama PN Mataram. Senin (27/05).

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga :  Isu Rapat di Hotel Mewah Bikin Panas, Pansus DPRD NTB Bongkar Fakta Sebenarnya

Vonis tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa—yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara—majelis hakim tetap sependapat dengan penilaian bahwa Agus Buntung melakukan pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.

Baca Juga :  Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Dipantai Malimbu

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda, serta sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan. Namun di sisi lain, majelis menyoroti hal-hal yang memberatkan, termasuk dampak psikologis yang mendalam pada korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas hakim.

Dengan putusan tersebut, Agus Buntung resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai vonis, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa maupun jaksa.

 

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru