SUMBAWAPOST.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, IWAS, yang dikenal publik dengan nama Agus Buntung. Terdakwa merupakan penyandang tunadaksa yang didakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang yang digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan konteks).
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Mahendrasmara di ruang sidang utama PN Mataram. Senin (27/05).
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Vonis tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa—yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara—majelis hakim tetap sependapat dengan penilaian bahwa Agus Buntung melakukan pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda, serta sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan. Namun di sisi lain, majelis menyoroti hal-hal yang memberatkan, termasuk dampak psikologis yang mendalam pada korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas hakim.
Dengan putusan tersebut, Agus Buntung resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai vonis, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa maupun jaksa.












