Cinta Terlarang Berujung Penjara, Tiga Remaja Mataram Terseret Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga pria yang masih berstatus remaja di Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial BA, W, dan MII, yang semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban ZS, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban (M) dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Dompu Tidak Melayani Wartawan Lewat HP 

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram,” ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).

Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA. Saat itu, pelapor terbangun karena hendak buang air kecil dan terkejut melihat pintu kamar korban terbuka. Saat memeriksa ke dalam kamar dan tidak menemukan korban, pelapor pun berusaha mencari ke luar rumah, namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Baca Juga :  Dugaan Gratifikasi Dana Pokir DPRD NTB: 10 Pejabat Pemprov Diperiksa, Polda Bentuk Timsus

”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025, anak pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor, seorang perempuan (IN), dan menanyakan keberadaan korban,”bebernya.

Ketiga terduga kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Berita Terkait

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali
Nobar Final Piala Dunia Satukan Ribuan Warga, Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Masyarakat
IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi
Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:23 WIB

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab

Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 13:55 WIB

Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali

Berita Terbaru

Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menerima kunjungan silaturahmi Rektor Universitas Mataram (UNRAM) Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. bersama jajaran di Kantor Bupati Sumbawa untuk memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui riset, hilirisasi, inovasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemerintahan

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Jul 2026 - 18:23 WIB