SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga pria yang masih berstatus remaja di Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial BA, W, dan MII, yang semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban ZS, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban (M) dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti dalam peristiwa tersebut.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram,” ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).
Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA. Saat itu, pelapor terbangun karena hendak buang air kecil dan terkejut melihat pintu kamar korban terbuka. Saat memeriksa ke dalam kamar dan tidak menemukan korban, pelapor pun berusaha mencari ke luar rumah, namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.
”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025, anak pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor, seorang perempuan (IN), dan menanyakan keberadaan korban,”bebernya.
Ketiga terduga kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut menjadi undang-undang.












