Cinta Terlarang Berujung Penjara, Tiga Remaja Mataram Terseret Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga pria yang masih berstatus remaja di Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial BA, W, dan MII, yang semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban ZS, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban (M) dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Proyek RTH Karijawa Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Mark Up dan Persekongkolan Disorot

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram,” ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).

Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA. Saat itu, pelapor terbangun karena hendak buang air kecil dan terkejut melihat pintu kamar korban terbuka. Saat memeriksa ke dalam kamar dan tidak menemukan korban, pelapor pun berusaha mencari ke luar rumah, namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Baca Juga :  Amankan Event MXGP 2024 Kota Mataram, Polda NTB Turunkan 2.500 Personil Gabungan

”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025, anak pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor, seorang perempuan (IN), dan menanyakan keberadaan korban,”bebernya.

Ketiga terduga kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru