Cinta Terlarang Berujung Penjara, Tiga Remaja Mataram Terseret Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga pria yang masih berstatus remaja di Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial BA, W, dan MII, yang semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban ZS, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban (M) dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Pinjam Motor Gak Balik-Balik, Pemuda Kota Mataram Akhirnya ‘Dijemput’ Polisi

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram,” ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).

Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA. Saat itu, pelapor terbangun karena hendak buang air kecil dan terkejut melihat pintu kamar korban terbuka. Saat memeriksa ke dalam kamar dan tidak menemukan korban, pelapor pun berusaha mencari ke luar rumah, namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Baca Juga :  Kos-kosan di Dompu Jadi Markas Sabu, Pelaku Kini Resmi ‘Check-in’ Sel Tahanan

”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025, anak pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor, seorang perempuan (IN), dan menanyakan keberadaan korban,”bebernya.

Ketiga terduga kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Berita Terkait

Program Kampung Nelayan Merah Putih NTB Dikebut, SPBN Jadi Kebutuhan Mendesak Nelayan
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk NTB, Gubernur Miq Iqbal Fokus Bangun Wisata Lombok Selatan
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
Wagub Umi Dinda Pimpin Puluhan Ribu Warga, Lautan Merah Putih Jadi Simbol Persatuan NTB Sambut HUT RI Ke-81
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Program Kampung Nelayan Merah Putih NTB Dikebut, SPBN Jadi Kebutuhan Mendesak Nelayan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Investasi Rp1,6 Triliun Masuk NTB, Gubernur Miq Iqbal Fokus Bangun Wisata Lombok Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Wagub Umi Dinda Pimpin Puluhan Ribu Warga, Lautan Merah Putih Jadi Simbol Persatuan NTB Sambut HUT RI Ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Berita Terbaru