Cinta Terlarang Berujung Penjara, Tiga Remaja Mataram Terseret Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga pria yang masih berstatus remaja di Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial BA, W, dan MII, yang semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban ZS, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban (M) dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Serangan Mematikan di Jalan Adisucipto Mataram: 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur, Begini Peran Masing-masing Pelaku 

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram,” ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).

Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA. Saat itu, pelapor terbangun karena hendak buang air kecil dan terkejut melihat pintu kamar korban terbuka. Saat memeriksa ke dalam kamar dan tidak menemukan korban, pelapor pun berusaha mencari ke luar rumah, namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Baca Juga :  Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional

”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025, anak pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor, seorang perempuan (IN), dan menanyakan keberadaan korban,”bebernya.

Ketiga terduga kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Berita Terkait

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB