SUMBAWAPost.com, Bima- Pelaku pembacokan di wilayah Hukum Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil diringkus.
Peristiwa tersebut dipicu ketika selisih paham soal tanah warisan orang tua korban yang berada di Dusun Ngali Baru Desa Wilamaci, Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Senin 9 September 2024 sekita pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH menyampaikan, Kejadian tersebut berawal korban berinisial HZ (59) ini mendatangi rumah orang tua terduga pelaku berinisial AM (21) melarang ibu Pelaku untuk menggarap tanah warisan dari orangtuanya.
“Terduga pelaku yang tidak terima ibunya di tegur dan saat itu Korban merogoh sesuatu dalam tasnya sehingga terduga pelaku langsung membacok korban menggunakan sebilah parang,”ungkapnya. Selasa 10 September 2024.
Akibatnya Korban mengalami luka menganga di bagian tangan kanan dan oleh warga sekitar, korban dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak lama kemudian, Kapolsek Monta Ipda Sarujin yang mendapat informasi tersebut segera perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan. “Dan tidak butuh waktu personel berhasil meringkus terduga pelaku,”bebernya.
Sebagai informasi terduga pelaku merupakan keponakan Korban Pasalnya Ibu terduga pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Petugas juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak keluarga agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut”pungkasnya.










