SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, digerebek polisi setelah diduga menjadi sarang peredaran dan pesta sabu. Dalam penggerebekan yang berlangsung Rabu dini hari (5/03/2025), empat orang diamankan, terdiri dari tiga pria dan satu wanita.
Keempatnya adalah DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan LA (33). Saat digerebek, mereka sedang berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH, di mana polisi menemukan sabu seberat 1,2 gram.
Tak puas dengan temuan awal, polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga MTH. Meski tidak menemukan sabu tambahan, petugas menyita klip plastik kosong, pipet modifikasi, timbangan elektronik, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang-barang ini diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu. Dari hasil tes urine, keempatnya terbukti positif menggunakan methamphetamine,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kos tersebut. Setelah penyelidikan, polisi mendapati keempat pelaku baru saja mengonsumsi sabu di dalam kamar.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam waktu lama.
Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba yang menjadikan kos-kosan sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.










