Saran Pansus Ditengah ‘Orang Besar Dibalik Tambak Ilegal’, Logis: Percuma Ada Oknum Dewan Juga Punya Tambak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- M Fihiruddin, Direktur Lombok Global Institute (Logis) kritisi usulan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB Megawati Lestari yang merencanakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) izin tambak udang diduga ilegal sejumlah Daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

M. Fihiruddin meragukan usulan pembentukan Pansus tersebut. Ia mengatakan tidak mungkin Pansus bakal dibentuk, karena ada indikasi oknum dewan juga memiliki tambak udang diduga beroperasi ilegal yang berlokasi di Sumbawa.

“Percuma DPRD NTB mau bentuk Pansus, karena ada oknum anggota dewan yang memiliki tambak udang. Dan juga diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Lokasinya di Sumbawa,” kata Fihir, Rabu, (15/01/2025) dalam keterangan yang diterima media ini.

Alumni Kampus Unram ini, tegaskan, jika ingin bersih-bersih tambak ilegal di NTB, seharusnya yang lebih dahulu dibersihkan di internal dewan terlebih dahulu.

“Keberadaan oknum dewan yang memiliki tambak diduga ilegal harus segera diusut. Jadi kalau mau bersih-bersih, di internal dulu dibersihkan baru bicara di luar. Artinya sama dengan maling teriak maling, mau berantas korupsi, mau meningkatkan pendapat negara sementara copetnya ada di rumah orang yang mau memberantas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengendus dugaan praktik korupsi izin tambak udang di NTB karena perbedaan data cukup mencolok antara beberapa dinas.

Baca Juga :  Telaah Yuridis atas Pergub NTB No. 24/2024 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga

DPMPTSP NTB mencatat 265 izin tambak, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 197, dan Dinas LHK NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan.

Perbedaan tersebut disinyalir lantaran adanya praktik korupsi oknum tak bertanggungjawab soal perizinan tersebut.

“Izin lingkungannya tidak sampai 10 persen. Jadi dapat dikatakan banyak masalah izin tambak udang di NTB. Karena mereka tidak memiliki izin lingkungan,”ujar Dian.

Seharusnya, tambak udang tersebut mengantongi izin ruang dan izin lingkungan. Namun banyak sekali pengusaha tambak yang tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut.

Sebagaimana diketahui NTB menjadi produsen udang terbesar di Indonesia dengan mencapai 2 juta ton. Namun dengan adanya indikasi korupsi tersebut sangat berpotensi merugikan daerah dan negara.

Fihir kembali mengingatkan agar sorotan KPK tersebut segera diatensi oleh aparat untuk mengusut indikasi permainan kotor di sektor izin tambak udang.

“Kami berharap APH harus jemput bola sebagai jawaban dari kecurigaan KPK adanya korupsi di izin tambak tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTB menyoroti ada ‘orang besar’ di balik tambak-tambak udang yang tidak memiliki izin atau ilegal di wilayah itu.

Sebelumnya dugaan ada ‘orang besar’ di balik tambak ilegal itu diungkap pada rapat koordinasi tata kelola pertambakan di NTB yang digelar pemerintah provinsi bersama KPK.

Baca Juga :  100 Pendaki di Indonesia Kelas Mountain EIGER 2024 Akan Taklukkan Gunung Rinjani Lombok 

Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Pelita Putra meminta adanya ‘orang besar’ di balik tambak udang di Sumbawa dibongkar saja ke publik.

“Siapa ‘orang besar’ itu. Di bongkar saja. Kita berterima kasih bila dapat mengungkap sosok orang besar yang dimaksud. Kepingin kita tau juga sebesar apa orangnya. Apakah besar badannya atau jabatannya yang besar,” katanya di Mataram, Senin (13/01/2025) seperti dikutip dalam cnnindonesia.

Pengurus IKA Unram itu juga mengatakan ada hal yang luput dari pengelolaan tambak udang di Pulau Lombok dan Sumbawa, terutama antara izin usaha dan izin lingkungan.

“Jadi, ada namanya izin usaha terkait usaha di darat, itu diurus di kabupaten, setelah itu ada namanya izin usaha. Izin usaha ini mereka harus penuhi dulu izin lingkungannya,” ujar Pelita.

Duta Partai PKB ini juga menegaskan, bahwa izin lingkungan usaha tambak di darat merupakan kewenangan kabupaten. Akan tetapi ketika tambak mau beroperasi, seluruh pengusaha membutuhkan air laut.

“Nah, air laut itu kewenangan provinsi sehingga ketika para petani atau petambak mengurus izin untuk pemanfaatan air lautnya, mereka menggunakan kajian lingkungan di kabupaten. Kenapa itu tidak dapat digunakan karena tidak ada kajian dampak dari penggunaan air laut dan pemasangan pipa pembuangan limbah ke laut,” terangnya.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru