Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres Gibran, Ini Respons APPM NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Posisi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan. Forum Purnawirawan TNI menuntut agar Gibran diganti dari jabatannya, meski baru dilantik pada Oktober 2024 lalu, usai memenangkan Pilpres bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kontroversi bermula dari perubahan batas usia minimal calon wakil presiden melalui Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu. Aturan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD NTB Buktikan Kepedulian: Rp1 Miliar Lebih di APBD-P untuk Banjir Wera-Ambalawi Bima

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko pada acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama para tokoh masyarakat, 17 April 2025 lalu, Forum Purnawirawan TNI menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB, M. Fadaullah, mengingatkan pentingnya menghormati perbedaan pendapat namun tetap mengedepankan kebijaksanaan, terutama bagi para purnawirawan jenderal.

Baca Juga :  Senator Mirah ‘Ngetok Meja’, Desak Kemenhub Beri Perhatian Penuh pada Transportasi dan Infrastruktur NTB

“Sebagai anak bangsa, kita harus menghargai setiap perbedaan pendapat. Tapi, sebagai mantan jenderal, mereka juga harus lebih bijak,” ujar Fadaullah kepada Lombok Fokus, Minggu (27/4/2025).

Fadaullah secara khusus menyoroti sikap Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia menilai Fachrul Razi semestinya lebih mengutamakan stabilitas nasional.

“Pak Jenderal Fachrul Razi, yang pernah menjadi Menteri Agama, seharusnya menunjukkan sikap yang lebih bijaksana dan menjaga stabilitas negara,” tambahnya.

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru