Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres Gibran, Ini Respons APPM NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 16:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Posisi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan. Forum Purnawirawan TNI menuntut agar Gibran diganti dari jabatannya, meski baru dilantik pada Oktober 2024 lalu, usai memenangkan Pilpres bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kontroversi bermula dari perubahan batas usia minimal calon wakil presiden melalui Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu. Aturan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres.

Baca Juga :  Proyek Rp43 Miliar Pantai Gelora Sumbawa Diduga Pakai Beton Abal-Abal

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko pada acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama para tokoh masyarakat, 17 April 2025 lalu, Forum Purnawirawan TNI menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB, M. Fadaullah, mengingatkan pentingnya menghormati perbedaan pendapat namun tetap mengedepankan kebijaksanaan, terutama bagi para purnawirawan jenderal.

Baca Juga :  KPK Surati Pemprov NTB Terkait Tambak Ilegal, Sekda Langsung Pimpin Rakor

“Sebagai anak bangsa, kita harus menghargai setiap perbedaan pendapat. Tapi, sebagai mantan jenderal, mereka juga harus lebih bijak,” ujar Fadaullah kepada Lombok Fokus, Minggu (27/4/2025).

Fadaullah secara khusus menyoroti sikap Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia menilai Fachrul Razi semestinya lebih mengutamakan stabilitas nasional.

“Pak Jenderal Fachrul Razi, yang pernah menjadi Menteri Agama, seharusnya menunjukkan sikap yang lebih bijaksana dan menjaga stabilitas negara,” tambahnya.

Berita Terkait

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Mulai 2027, Seluruh Ekosistem Keuangan Pemprov NTB Beralih ke Syariah, BPR Tuntas Dikonversi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB