SUMBAWAPOST.com, Mataram- Satresnarkoba bersama Satsamapta Polresta Mataram menggerebek sejumlah produsen miras tradisional di wilayah Narmada dan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Kamis (19/12/2024).
“Persoalan gangguan kamtibmas ini sering dipicu pengaruh miras, maka sesuai arahan kapolresta kami turun menggerebek produsen miras tradisional jenis tuak dan brem di wilayah Lingsar dan Narmada,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (19/12/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 jeriken tuak dan empat jeriken brem.
Minuman beralkohol ini nampak siap diedarkan ke sejumlah pedagang yang ada di Kota Mataram dan Lobar.
“Minuman beralkohol tradisional ini kami amankan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Mataram,” jelas Ngurah.
Namun untuk para pedagang, mereka tidak ikut diangkut.
Mereka hanya diberi peringatan dan teguran karena minuman beralkohol yang dijual bisa memberi banyak dampak buruk bagi masyarakat.










