Sidang Gugatan Perkara Hasil Pilkada Kota Bima di MK: Rum-Mutmainnah Dalilkan Terdapat 38.224 Pemilih Ganda

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Pekara  Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Bima di Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah didepan Majelis Hakim menyampaikan pengajuan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Kuasa Hukum Pemohon Ardany Zulfiqar, menyampaikan, bahwa menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

“Jadi, di temuan kami itu ada 38.224 pemilih ganda, ketika kami klasifikasikan dengan kesamaan nama, jenis kelamin, umur, dan tempat tanggal lahir terdapat 4.833 pemilih ganda identik,”ungkap Kuasa Hukum Ardany Zulfiqar saat memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU.WAKO) Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/01/2025) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2024 Kian Dekat, Polda NTB Siapkan 3.000 Personel Pengamanan

Pemohon mengatakan patut diduga persebaran pemilih ganda ini memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali, yang mana sekurang-kurangnya berdasarkan temuan Pemohon ada pada 21 tempat pemungutan suara (TPS) di semua Kecamatan di Kota Bima.

“Hal ini diketahui dari adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Bima didukung dengan tanda bukti penyampaian laporan yang menguatkan indikasi adanya pemilih ganda,”bebernya.

Kendati demikian, menurut Pemohon Ardany Zulfiqar, bahwa nama-nama yang terdaftar sebagai pemilih ganda tidak mengetahui kalau namanya digandakan atau dipakai untuk mencoblos lagi.

“Untuk menelusuri keberadaan pemilih ganda tersebut, Pemohon melakukan pencermatan terhadap daftar hadir model C.Daftar Hadir. Akan tetapi karena keterbatasan akses dan upaya dari pihak Termohon untuk menghalangi maka semua daftar hadir tidak berada dalam penguasaan Pemohon,”imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran terhadap formulir model C.Daftar Hadir-KWK, Pemohon menemukan pemilih ganda telah memberikan suara di 21 TPS yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asakota, dan Kecamatan Mpunda. Misalnya, pemilih atas nama Ibrahim tercatat memilih dan menandatangani daftar hadir di dua TPS yaitu TPS 3 Matakando dan TPS 2 Sambinae.

Baca Juga :  Polresta Mataram Hentikan Kasus Juru Parkir Pembuat Onar

Para pemilih ganda yang tercatat memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali, untuk pencoblosan yang kedua dapat dibuktikan pada daftar hadir walaupun memiliki tanda tangan yang berbeda.

“Menurut Pemohon, kegandaan tersebut diduga dilakukan oleh Termohon dalam rangka mendulang suara untuk paslon tertentu,”sebutnya.

Selain itu, menurutnya, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima telah menemukan pemilih yang tidak dikenal sejumlah 1.608 pemilih. Bawaslu kemudian meminta KPU Kota Bima menandai khusus terhadap ribuan data pemilih tidak dikenal tersebut untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data pemilih.

“Namun, KPU Kota Bima selaku Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu,”sesalnya.

Dengan demikian, dalam petitumnya pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 682 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru