SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses penanganan laporan masyarakat yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, menegaskan bahwa Pemprov NTB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh dokumen maupun data yang dibutuhkan aparat penegak Hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” kata Dr. H. Ahsanul Halik dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Penanganan laporan masyarakat yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press,” tegasnya.
Ahsanul Halik menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan keputusan yang diambil secara mendadak, melainkan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah dan menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029.
Selain mendukung transisi energi bersih, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, kebutuhan kendaraan direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi terhadap model pengelolaan kendaraan sehingga pendekatan diubah dari pola kepemilikan aset menjadi mekanisme layanan sewa (service-based approach).
Perubahan kebijakan tersebut berdampak pada perubahan struktur anggaran menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar sekitar Rp14,94 miliar. Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ahsanul Halik, perubahan tersebut bukan sekadar perubahan nominal anggaran, tetapi konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas menuju sistem layanan yang dinilai lebih efisien.
Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tahapan dimulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik disertai proses negosiasi.
Penetapan harga juga mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.
Metode e-purchasing dipilih karena kendaraan telah tersedia pada Katalog Elektronik, jadwal pengadaan telah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai pengadaan relatif besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, serta merupakan pengadaan strategis pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Sebelum menetapkan HPS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survei harga dari berbagai sumber, baik melalui Katalog Elektronik maupun pembanding di luar katalog.
Hasil negosiasi menurunkan nilai kontrak dari Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601.
Objek kontrak bukan sekadar penyediaan kendaraan, tetapi jasa sewa kendaraan secara menyeluruh. Penyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik, terdiri dari 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, seluruhnya kendaraan baru produksi tahun 2025/2026. Kontrak juga mencakup berbagai layanan seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK, pelat nomor wilayah NTB, asuransi All Risk termasuk pihak ketiga, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang dan baterai bila diperlukan, hingga penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan lebih dari delapan jam.
Sebelum dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026, Pemprov NTB terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan simulasi penggunaan kendaraan listrik pada 6 Maret 2026. Pemerintah juga melakukan konsultasi dengan Inspektorat Provinsi NTB, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan NTB sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal.
Hasil konsultasi tersebut melahirkan addendum kontrak pada 13 April 2026 yang menyesuaikan masa kontrak dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, yakni sejak BAST hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian tersebut menurunkan nilai kontrak dari Rp14.784.000.601 menjadi Rp12.002.065.025. Selain itu, pembayaran fasilitas pengisian daya listrik kendaraan jabatan Jaecoo J5 diubah dari sistem flat menjadi by use, sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan penggunaan riil setiap bulan. Apabila terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, penyedia wajib mengembalikannya ke kas daerah.
Di akhir keterangannya, Ahsanul Halik menegaskan Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan penjelasan, klarifikasi, dokumen maupun data pendukung, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penanganan laporan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta,” tegas Ahsanul Halik.
Ia juga memastikan seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi NTB atau pejabat pemerintah untuk melakukan pendekatan, meminta sesuatu ataupun mempengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, maka tindakan tersebut bukan merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan. Penyedia jasa diminta untuk tidak menindaklanjuti komunikasi tersebut serta segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









