SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek Penataan Kawasan Pantai Gelora Sumbawa yang digarap Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) kembali menuai sorotan. Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arief, SH. menegaskan pihaknya siap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam waktu dekat.
Arief menilai proyek tersebut menyalahi aturan teknis (Bastek) karena lemahnya pengawasan dan buruknya kualitas pekerjaan.
“Faktanya kontraktor mencetak sendiri beton untuk proyek itu,” tegas Arief. Jum’at (12/9). Padahal, seharusnya beton yang digunakan dibeli dari pabrik bersertifikasi, bukan dicetak manual di lokasi proyek.
Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023 ini terbagi dalam dua paket pekerjaan dengan nilai fantastis. Paket pertama senilai Rp23 miliar dikerjakan oleh PT Surabaya Jaya Konstruksi, sementara paket kedua senilai Rp20 miliar ditangani oleh PT Ibnu Munsyir Dwi Guna.
Namun, berdasarkan investigasi lapangan, kualitas pekerjaan terutama yang digarap PT Surabaya Jaya Konstruksi dinilai jauh dari standar. Sejumlah item beton sudah mengalami retak meski proyek baru selesai dikerjakan.
Selain soal beton, Arief juga menyoroti penggunaan material lokal yang tidak sesuai standar.
“Kontraktor offside manakala telah menggunakan material yang tak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS NT I maupun kontraktor terkait masih berusaha dikonfirmasi.












