Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Profesor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menyampaikan pandangan akademis mengenai proyek sewa 72 mobil listrik Pemprov NTB dari perspektif transisi energi, tata kelola pemerintahan, dan akuntabilitas anggaran.

Profesor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menyampaikan pandangan akademis mengenai proyek sewa 72 mobil listrik Pemprov NTB dari perspektif transisi energi, tata kelola pemerintahan, dan akuntabilitas anggaran.

Oleh: Kurniawan- (Guru Besar FHISIP Unram)

Laporan dugaan korupsi atas proyek penyewaan 72 mobil listrik Pemprov NTB senilai sekitar Rp14,7 miliar seharusnya dilihat dengan dua kacamata sekaligus yakni Sebagai bagian dari agenda transisi energi di sektor transportasi dan sebagai ujian akuntabilitas belanja publik.

Program ‘Hijau’ dapat membawa manfaat, tetapi tetap wajib tunduk pada prinsip paling dasar dalam pengelolaan anggaran, yaitu kebutuhan yang jelas, proses yang tertib, serta biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan laporan masyarakat tersebut telah diterima sejak 2 Juni 2026 dan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman.

Sikap tersebut patut dipahami sebagai bentuk kehati-hatian agar kesimpulan tidak diambil secara terburu-buru, sekaligus memberi ruang bagi aparat untuk memeriksa dokumen dan keterangan secara menyeluruh.

Di sisi kebijakan, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah mendorong ekosistem kendaraan listrik, mengurangi emisi, serta memberi contoh penggunaan energi yang lebih bersih.

Skema sewa selama satu tahun juga dapat dinilai sebagai cara ‘Menguji’ implementasi tanpa langsung menanggung risiko kepemilikan jangka panjang, seperti depresiasi kendaraan, perkembangan teknologi baterai, maupun kesiapan infrastruktur pengisian daya.

Baca Juga :  Polsek Bolo Gempur Peredaran Miras, Warung-warung Nakal Ketar-ketir

Namun, karena program ini menyangkut kendaraan dinas dengan nilai anggaran yang besar, wajar apabila publik menuntut penjelasan yang lebih terbuka dan terukur.

Pertanyaan utamanya sederhana, yakni seberapa mendesak kebutuhan 72 unit kendaraan untuk pejabat eselon II, indikator kinerja apa yang ingin dicapai, serta mengapa skema sewa dipilih sebagai opsi yang paling efisien dibandingkan alternatif lainnya. Semakin jelas alasan dan ukuran keberhasilannya, semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi.

Nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar juga akan selalu menjadi pusat perhatian. Informasi tarif sewa yang beredar sekitar Rp16 juta per unit per bulan untuk JAECOO J5 dan Rp19,2 juta per unit per bulan untuk BYD M6 pada dasarnya tidak dapat dinilai hanya dari besaran angkanya.

Publik berhak mengetahui komponen biaya yang termasuk di dalamnya, seperti perawatan, asuransi, penggantian unit, layanan darurat, hingga dukungan operasional. Transparansi struktur biaya menjadi penting agar diskusi tidak berhenti pada kesan ‘Mahal’ atau ‘Murah’, melainkan berpijak pada pembanding yang relevan.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur Resmi Beroperasi, Bupati Haerul Warisin Terima Paspor Perdana

Detail lain, seperti sebagian kendaraan yang masih menggunakan pelat Jakarta (B) dan informasi bahwa penyedia berasal dari Jakarta, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks belanja daerah, hal tersebut tetap memunculkan kebutuhan akan klarifikasi, antara lain mengenai jaminan layanan purnajual di NTB, kesiapan bengkel dan suku cadang, serta apakah terdapat pertimbangan untuk melibatkan rantai layanan lokal.

Penjelasan yang terbuka akan membantu publik menilai apakah keputusan tersebut benar-benar praktis, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.

Pada akhirnya, dua hal perlu berjalan beriringan. Kejati NTB perlu menuntaskan proses pendalaman secara profesional agar menjadi jelas apakah terdapat atau tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini.

Sementara itu, Pemprov NTB sebaiknya proaktif membuka dasar perencanaan, metode pemilihan penyedia, serta ukuran keberhasilan program. Dengan demikian, apabila tidak ditemukan pelanggaran, program tersebut tetap memiliki legitimasi di mata publik.

Transisi energi membutuhkan keberanian mengambil langkah baru. Namun, keberanian itu akan jauh lebih kuat apabila ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru