Pemprov NTB Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan di Atas 5 Tahun Diputihkan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Bersama Wakil Gubernur NTB dan Istri Gubernur Saat menghadiri kegiatan  Undangan Dari Masyarakat

Gubernur NTB Bersama Wakil Gubernur NTB dan Istri Gubernur Saat menghadiri kegiatan Undangan Dari Masyarakat

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun resmi diputihkan.

Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, masyarakat tidak lagi dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati masa lima tahun, termasuk tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Hadi Gunawan Kembali Jadi Sorotan Nasional, Torehkan Prestasi di Deretan Elit UN-Polri Award 2025

Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus menanggung beban denda maupun tunggakan yang telah melewati batas waktu lima tahun.

Tidak hanya memberikan relaksasi bagi kendaraan yang menunggak, Pemprov NTB juga menawarkan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan proses balik nama menjadi pelat NTB, baik kode DR maupun EA.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen sekaligus pembebasan denda administrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di wilayah NTB.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.

“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan secara langsung oleh warga.

Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak kendaraan ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan tanpa beban denda.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat dari program relaksasi tersebut, tetapi juga turut berkontribusi mempercepat pembangunan daerah serta mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang semakin maju, sejahtera, dan mendunia.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB