Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pemilik Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berinisial S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kecamatan Narmada kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan statusnya.

Kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (09/12/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan gudang yang berisi belasan ribu bungkus rokok berbagai merek di sebuah kamar yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan. Rokok-rokok tersebut melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

Baca Juga :  Pria Asal Sumba Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Kos Di Sumbawa

Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K., Kamis (12/12/2024) dalam keterangan yang diterima media ini.

Selain melanggar aturan kesehatan, sebagian rokok yang ditemukan juga tidak dilengkapi cukai resmi.

“Kami menemukan beberapa kategori pelanggaran. Ada rokok tanpa cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan, dan ada yang hanya memenuhi salah satu syarat. Untuk yang tanpa cukai, kami akan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa peringatan kesehatan kami proses di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram,” tegas Ipda Andy.

Baca Juga :  Bupati Najmul Akhyar Lantik 58 Pejabat, Pesan Tegas Soal Amanah dan Kinerja

Ratusan ribu bungkus rokok yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Andy tegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus guna memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Saya imbau agar masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan barang yang dikonsumsi telah memenuhi syarat hukum, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan,”pesan Andy.

 

 

Berita Terkait

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat
Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya
Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks
Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga
NTB Kembali Masuk 3 Besar Pariwisata Ramah Muslim Nasional, Sekda Ungkap Tantangan Berikutnya
Investor Arab Saudi Lirik Sembalun untuk Vila Ramah Muslim, Wagub NTB Gandeng MUI Perkuat Wisata Halal
UMKM Kerajinan Lombok Binaan Disperindag NTB Kantongi Kerja Sama Rp9 Miliar dengan Australia di TEI 2026
Wagub NTB Umi Dinda Jajaki Investasi Wisata Buatan untuk Dongkrak Ekonomi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:54 WIB

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:20 WIB

NTB Kembali Masuk 3 Besar Pariwisata Ramah Muslim Nasional, Sekda Ungkap Tantangan Berikutnya

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Menghadiri Kegiatan Silaturahmi Pemikiran dan Tasyakur Satu Tahun Matadata Institute di Mataram.

Pemerintahan

Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB