SUMBAWAPOST.com, Mataram – Untuk melengkapi berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Unit Reskrim Polsek Ampenan menggelar rekonstruksi tindak pidana di sebuah rumah kos di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pada Sabtu (26/7/2025).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K. R., SH., dan turut dihadiri Kapolsek Ampenan serta tim dari Kejaksaan Negeri Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini atas arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas alur kejadian sekaligus melengkapi berkas penyidikan,” ujar Iptu Lalu Arfi.
Dalam proses tersebut, tersangka berinisial M alias GI memperagakan 14 adegan yang menggambarkan aksi pencurian sepeda motor, mulai dari saat memasuki area kos-kosan hingga berhasil membawa kabur kendaraan milik korban.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian dari komitmen Polsek Ampenan untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Harapannya, dengan bukti yang semakin kuat, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kasus ini mendapat perhatian publik karena terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk yang seharusnya bebas dari tindak kriminalitas.












