Ntara Institut Soroti Tim Percepatan Gubernur NTB: Instruksi Presiden Dilangkahi, Efisiensi Anggaran Hilang

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, membentuk dan mengangkat Tim Percepatan dan Penguatan Koordinasi melalui Keputusan Gubernur NTB Tahun 2025. Tim ini terdiri dari 15 anggota, gabungan antara mantan Tim Sukses Iqbal-Dinda dan kalangan akademisi.

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Sekretaris NTB Transparency Institute (NTARA Institute), Baharuddin Umar, menilai pembentukan tim bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) 01 Tahun 2025.

“Di satu sisi, Gubernur melakukan efisiensi anggaran lewat Pergub 06 Tahun 2025. Tapi di sisi lain, justru membentuk Tim Percepatan yang anggotanya eks Tim Sukses dan akademisi yang sudah digaji dari APBN. Ini jelas bertentangan dengan Inpres Presiden,” kata Baharuddin Umar, Selasa (30/9) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Baharuddin juga menekankan risiko munculnya masalah baru dalam tata kelola pemerintahan. “Belum ada aturan baku terkait regulasi dan tata kerja Tim Percepatan di JDIH Pemprov NTB. Jika tidak diatur jelas, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kerja dengan OPD, yang justru memperlambat efektivitas pemerintahan,” tambahnya.

Transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Baharuddin mempertanyakan apakah anggota tim, termasuk akademisi yang juga ASN, diperbolehkan menerima honorarium dari APBD sementara mereka sudah digaji dari APBN. “Hal ini harus dijelaskan oleh Gubernur NTB agar publik tidak menilai kebijakan ini membebani APBD,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Gelar Nobar Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda

Di sisi lain, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menjelaskan bahwa Tim Percepatan dibentuk untuk memastikan keberpihakan anggaran pada program strategis yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat. Fokus utama meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berdaya, ketahanan pangan, dan sektor pariwisata.

“Tim ini hadir untuk melengkapi kerja OPD. Kami berharap keberadaan mereka bisa memastikan visi-misi pemerintah berjalan maksimal,” jelas Wagub NTB yang akrab disapa Umi Dinda.

Gubernur Iqbal menegaskan, tim ini penting untuk mempercepat akselerasi program prioritas Pemprov NTB. Sementara, Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal, menekankan pembentukan tim adalah kebijakan gubernur dan menepis tudingan sebagai tempat parkir tim sukses.

Meski demikian, anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah (Fraksi PAN), menilai pembentukan tim sebagai pemborosan anggaran. “Lebih baik dana dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan program prioritas lainnya. Jangan boros, masih banyak yang lebih diperlukan,” tegasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Komnasham menegaskan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Komnasham, Sudirman SH MH CPM, menanggapi kritik yang datang dari aktivis, NGO, maupun anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  BKSPK Dorong Percepatan RUU Daerah Provinsi Kepulauan Masuk ke DPR RI

Menurut Sudirman, advokat senior yang akrab disapa Dae Man, penerbitan SK Gubernur terkait Tim Percepatan memiliki dasar hukum yang kuat. “SK itu sah secara hukum. Ini merupakan kewenangan penuh Gubernur NTB yang diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) seperti dikutip dalam siarpost.

Ia menjelaskan, lahirnya SK tersebut berawal dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004. Dari Pergub inilah kemudian diterbitkan SK pengangkatan Tim Percepatan.

“Prinsip otonomi daerah memberikan desentralisasi kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kepala daerah berhak menetapkan kebijakan melalui Pergub, termasuk pembentukan tim percepatan ini,” tambahnya.

Sudirman menegaskan, “Tim ini dibentuk agar pembangunan lebih cepat, tepat, serta mendukung visi-misi pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat NTB,”sambungnya.

Berikut daftar 15 anggota Tim Percepatan Gubernur NTB:

  1. Adhar Hakim (Koordinator-Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  2. Chairul Mahsul (Wakil Koordinator- Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  3. Lalu Pahrurrozi (Anggota- Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  4.  Dr. Prayitno Basuki
  5. Prof. Ir. Dahlanuddin
  6. dr. I Ketut Artastra
  7. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi
  8. Prof. Dr. Sitti Hilyana
  9. Arum Kusumaningtyas
  10. Ir. Giri Arnawa
  11. Akhmad Saripudin
  12. Ahmad Junaidi
  13. Ir. Lalu Martawijaya
  14. Esti Wahyuni
  15. Dr. Baiq Mulianah

Berita Terkait

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan
Jelang MotoGP Mandalika 2026, UMKM NTB Unjuk Produk Lokal Unggulan di Mini Expo
Bank NTB Syariah Bertemu Mendikdasmen, Bahas Layanan untuk 54.395 Guru NTB
Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris
Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing
Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama
Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, UMKM NTB Unjuk Produk Lokal Unggulan di Mini Expo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Bank NTB Syariah Bertemu Mendikdasmen, Bahas Layanan untuk 54.395 Guru NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing

Berita Terbaru