SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Organisasi

Ntara Institut Soroti Tim Percepatan Gubernur NTB: Instruksi Presiden Dilangkahi, Efisiensi Anggaran Hilang

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
September 30, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Ntara Institut Soroti Tim Percepatan Gubernur NTB: Instruksi Presiden Dilangkahi, Efisiensi Anggaran Hilang
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, membentuk dan mengangkat Tim Percepatan dan Penguatan Koordinasi melalui Keputusan Gubernur NTB Tahun 2025. Tim ini terdiri dari 15 anggota, gabungan antara mantan Tim Sukses Iqbal-Dinda dan kalangan akademisi.

RELATED POSTS

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Sekretaris NTB Transparency Institute (NTARA Institute), Baharuddin Umar, menilai pembentukan tim bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) 01 Tahun 2025.

“Di satu sisi, Gubernur melakukan efisiensi anggaran lewat Pergub 06 Tahun 2025. Tapi di sisi lain, justru membentuk Tim Percepatan yang anggotanya eks Tim Sukses dan akademisi yang sudah digaji dari APBN. Ini jelas bertentangan dengan Inpres Presiden,” kata Baharuddin Umar, Selasa (30/9) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

ADVERTISEMENT

Baharuddin juga menekankan risiko munculnya masalah baru dalam tata kelola pemerintahan. “Belum ada aturan baku terkait regulasi dan tata kerja Tim Percepatan di JDIH Pemprov NTB. Jika tidak diatur jelas, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kerja dengan OPD, yang justru memperlambat efektivitas pemerintahan,” tambahnya.

Transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Baharuddin mempertanyakan apakah anggota tim, termasuk akademisi yang juga ASN, diperbolehkan menerima honorarium dari APBD sementara mereka sudah digaji dari APBN. “Hal ini harus dijelaskan oleh Gubernur NTB agar publik tidak menilai kebijakan ini membebani APBD,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menjelaskan bahwa Tim Percepatan dibentuk untuk memastikan keberpihakan anggaran pada program strategis yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat. Fokus utama meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berdaya, ketahanan pangan, dan sektor pariwisata.

“Tim ini hadir untuk melengkapi kerja OPD. Kami berharap keberadaan mereka bisa memastikan visi-misi pemerintah berjalan maksimal,” jelas Wagub NTB yang akrab disapa Umi Dinda.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Gubernur Iqbal menegaskan, tim ini penting untuk mempercepat akselerasi program prioritas Pemprov NTB. Sementara, Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal, menekankan pembentukan tim adalah kebijakan gubernur dan menepis tudingan sebagai tempat parkir tim sukses.

Meski demikian, anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah (Fraksi PAN), menilai pembentukan tim sebagai pemborosan anggaran. “Lebih baik dana dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan program prioritas lainnya. Jangan boros, masih banyak yang lebih diperlukan,” tegasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Komnasham menegaskan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Komnasham, Sudirman SH MH CPM, menanggapi kritik yang datang dari aktivis, NGO, maupun anggota DPRD NTB.

Menurut Sudirman, advokat senior yang akrab disapa Dae Man, penerbitan SK Gubernur terkait Tim Percepatan memiliki dasar hukum yang kuat. “SK itu sah secara hukum. Ini merupakan kewenangan penuh Gubernur NTB yang diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) seperti dikutip dalam siarpost.

Ia menjelaskan, lahirnya SK tersebut berawal dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004. Dari Pergub inilah kemudian diterbitkan SK pengangkatan Tim Percepatan.

“Prinsip otonomi daerah memberikan desentralisasi kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kepala daerah berhak menetapkan kebijakan melalui Pergub, termasuk pembentukan tim percepatan ini,” tambahnya.

Sudirman menegaskan, “Tim ini dibentuk agar pembangunan lebih cepat, tepat, serta mendukung visi-misi pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat NTB,”sambungnya.

Berikut daftar 15 anggota Tim Percepatan Gubernur NTB:

  1. Adhar Hakim (Koordinator-Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  2. Chairul Mahsul (Wakil Koordinator- Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  3. Lalu Pahrurrozi (Anggota- Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  4.  Dr. Prayitno Basuki
  5. Prof. Ir. Dahlanuddin
  6. dr. I Ketut Artastra
  7. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi
  8. Prof. Dr. Sitti Hilyana
  9. Arum Kusumaningtyas
  10. Ir. Giri Arnawa
  11. Akhmad Saripudin
  12. Ahmad Junaidi
  13. Ir. Lalu Martawijaya
  14. Esti Wahyuni
  15. Dr. Baiq Mulianah
Source: Tim Percepatan Iqbal-Dinda
Via: Pemprov NTB
Tags: Anggota DPRD NTB Muhamad AminurlahGubernur NTB Lalu Muhamad IqbalNTARA InstitutePemerintahPemprov NTBTim Percepatan NTBWakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB
Ekonomi

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

November 17, 2025
Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah
Pemprov NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

November 17, 2025
Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri
Hukum dan Kriminal

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

November 16, 2025
Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’
Pemprov NTB

Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’

November 16, 2025
Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar
Hukum dan Kriminal

Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

November 16, 2025
NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan
Pemprov NTB

NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan

November 16, 2025
Next Post
Bupati Dompu Cabut SK TP2D: Tim Mahal Resmi Dibubarkan, Polemik Tutup Buku

Bupati Dompu Cabut SK TP2D: Tim Mahal Resmi Dibubarkan, Polemik Tutup Buku

Tiga Investor Jakarta Lirik NTB: 198 Ribu Ton Ikan dan 11 Hektare Lahan Jadi Magnet Industri Udang Beku

Tiga Investor Jakarta Lirik NTB: 198 Ribu Ton Ikan dan 11 Hektare Lahan Jadi Magnet Industri Udang Beku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Ditemukan di Tepi Jalan, Berakhir di Pelaminan: Kisah Bayi ‘Pemersatu’ Dua Keluarga di Sumbawa, Cinta Akhirnya Disahkan

Ditemukan di Tepi Jalan, Berakhir di Pelaminan: Kisah Bayi ‘Pemersatu’ Dua Keluarga di Sumbawa, Cinta Akhirnya Disahkan

Agustus 11, 2025
13 Poket, 3 Pelaku, dan 1 Nasib Sial: Polisi Dompu Bongkar Markas Sabu di Pekat

13 Poket, 3 Pelaku, dan 1 Nasib Sial: Polisi Dompu Bongkar Markas Sabu di Pekat

November 1, 2025
Atasi Antrian Ternak, Disnakkeswan NTB Batasi Penerbitan Rekomendasi: Hanya 1.200 Ekor per Dua Hari

Atasi Antrian Ternak, Disnakkeswan NTB Batasi Penerbitan Rekomendasi: Hanya 1.200 Ekor per Dua Hari

April 29, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?