SUMBAWAPOST.com, Mataram- Saya bukan bicara politik, saya bicara hati. Apa yang bisa saya berikan untuk daerah saya? Kalimat itu meluncur pelan dari Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, membuat suasana dialog publik mendadak hening. Kata-kata penuh emosi itu disampaikan melalui Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian dalam acara bertema ‘Menghitung Untung-Buntung Izin Pertambangan Rakyat’ yang digelar Detikntb.com, Sabtu (6/9/2025), di Mataram.
Bagi Hadi, gagasan Koperasi Tambang Rakyat bukan sekadar program kerja, tetapi panggilan jiwa seorang putra daerah yang tak rela melihat masyarakat NTB hanya jadi penonton di tanahnya sendiri.
“Beliau sampaikan kepada saya, ini bukan bicara sebagai Kapolda, tapi sebagai putra daerah. Jadi apa yang harus saya berikan dan lakukan untuk daerah saya? Ini bukan politik. Kalau ada yang bilang mau jadi gubernur, itu terlalu dangkal. Politik masih panjang,” tegas Azas, mengutip pernyataan Hadi.
Azas menegaskan, pembentukan koperasi tambang rakyat sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Polri. Kepolisian, kata dia, tak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan dukungan pembangunan daerah.
“Visi Gubernur NTB jelas, yakni menuntaskan kemiskinan. Jadi kami di kepolisian ikut mendukung. Penegakan hukum itu ultimum remedium pilihan terakhir. Sebisa mungkin, kami ikut menciptakan kesejahteraan,” ujarnya.
Program ini berpijak pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan revisi terakhir UU No. 2 Tahun 2025. Data menunjukkan NTB memiliki 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1,138 juta hektare.
Namun ironisnya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang resmi disahkan hanya 16 titik dengan luas 350 hektare kurang dari 1% dari total IUP.
“Inilah masalahnya. Sumber daya tambang kita luar biasa, tapi masyarakat lokal hanya jadi penonton. Banyak dikuasai pihak luar, bahkan asing,” jelas Azas.
Melalui koperasi, masyarakat penambang, pemilik lahan, penganggur, hingga warga sekitar tambang akan diorganisir. Minimal 500 anggota akan dihimpun dalam satu koperasi.
“Tujuannya jelas yakni hentikan penambangan berbahaya. Tidak boleh lagi pakai merkuri atau gali lubang sembarangan. Koperasi akan menggandeng investor, membawa teknologi ramah lingkungan, dan memastikan hasil tambang transparan,” tegas Azas.
Selain itu, pemerintah daerah akan dilibatkan penuh dalam reklamasi pasca-tambang. Tidak ada lagi kerusakan lingkungan tanpa tanggung jawab.
Penelitian bersama Polda NTB dan akademisi membeberkan potensi ekonomi yang mengejutkan. Dari 21 ribu meter kubik material tambang, bisa dihasilkan 18.900 gram emas.
Dengan harga emas Rp1,6 juta per gram, nilainya mencapai sekitar Rp30 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional sekitar Rp5,5 miliar, keuntungan bersihnya bisa langsung dinikmati anggota koperasi sekaligus menambah kontribusi pada PDRB NTB.
Di tengah optimisme itu, DPRD NTB justru mengingatkan risiko besar di balik potensi tambang. Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri, menegaskan bahwa keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan dan tata kelola yang ketat.
“Jika hanya melihat dari sisi keuntungan, pertambangan rakyat memang menjanjikan. Tetapi ketika bicara dampak, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, hingga persoalan sosial tidak bisa diabaikan. Itu yang saya sebut buntungnya,” tegas Fikri.
Fikri meminta pemerintah daerah serius menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berbasis kajian akademik. Jika tidak, masyarakat justru bisa terjebak ke dalam praktik tambang ilegal dan berhadapan dengan hukum.
“Penetapan WPR harus jelas dan berbasis kajian akademik. Kalau tidak, rakyat yang menambang tanpa izin justru akan berhadapan dengan hukum, padahal mereka hanya ingin memanfaatkan tanah kelahirannya,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan koperasi tambang rakyat bisa menjadi solusi strategis. Namun, keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan mutlak diperlukan agar pengelolaan tambang tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dan adil.
Gagasan Kapolda Hadi Gunawan soal koperasi tambang rakyat memantik harapan baru bagi masyarakat NTB. Namun, peringatan DPRD NTB adalah pengingat keras bahwa mengejar emas tanpa regulasi dan pengawasan justru bisa jadi bencana.












