Penulis: David Putra Pratama (Mahasiswa Magister Hukum Unram)
Kabupaten Dompu sedang menghadapi ujian yang tidak ringan. Bukan semata soal pembangunan atau capaian program, melainkan tentang sesuatu yang jauh lebih mendasar yakni Integritas Kepemimpinan.
Di tengah narasi resmi yang penuh optimisme, ruang Publik justru dipenuhi kegelisahan. Sebuah isu sensitif berkembang, menyentuh dimensi paling mendasar dari kekuasaan ke moralitas. Dugaan perilaku tidak patut yang menyeret nama kepala daerah menjadi perbincangan luas. Lebih dari sekadar kabar, ia telah berubah menjadi krisis kepercayaan.
Argumen klasik yang sering digunakan dalam situasi semacam ini adalah ‘itu urusan pribadi.’ Namun, dalam perspektif Public Ethics, batas antara Privat dan Publik menjadi kabur ketika yang bersangkutan adalah pejabat Publik.
Seorang kepala daerah tidak hanya memegang jabatan administratif, tetapi juga simbol moral daerahnya. Ketika tindakan personal berpotensi mencederai nilai-nilai kepatutan, maka ruang privat kehilangan legitimasinya sebagai wilayah yang sepenuhnya bebas dari penilaian publik. Justru di titik inilah problemnya, ketika kekuasaan merasa memiliki ruang aman untuk melampaui batas etika.
Fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk disfungsi moralitas kekuasaan, situasi ketika otoritas tidak lagi dikendalikan oleh nilai etik, melainkan oleh dorongan personal.
Dalam kajian Political Ethics, kondisi ini sering menjadi awal dari erosi legitimasi. Publik tidak lagi melihat pemimpin sebagai figur teladan, melainkan sebagai aktor yang gagal menjaga standar moral.
Yang menjadi persoalan bukan hanya benar atau tidaknya dugaan tersebut, tetapi bagaimana respons terhadapnya. Diam, menghindar, atau menutup diri justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam sistem hukum, pembuktian adalah proses. Namun dalam etika, persepsi publik adalah realitas yang tidak bisa diabaikan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menempatkan etika sebagai bagian dari kewajiban kepala daerah. Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan kontrak moral antara pemimpin dan rakyat.
Karena itu, persoalan ini tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk dinilai. Standar kepatutan publik bekerja lebih cepat dari proses hukum.
Kepemimpinan, pada hakikatnya, adalah soal keteladanan. Publik mungkin bisa memaklumi keterbatasan program, tetapi sulit menerima kegagalan moral.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar, Apa yang tersisa dari kepemimpinan jika standar etika mulai ditawar?. Ketika pemimpin tidak lagi menjadi kompas moral, maka arah pembangunan pun kehilangan pijakan nilai. Kebijakan mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan perlahan runtuh.
Di sinilah pentingnya fungsi pengawasan. DPRD sebagai representasi rakyat tidak boleh terjebak dalam sikap pasif.
Instrumen konstitusional seperti hak angket harus dipandang sebagai mekanisme menjaga marwah institusi, bukan sekadar alat politik.
Demikian pula aparat penegak hukum, yang dituntut menjaga independensi dan integritas. Ketika publik melihat adanya perlakuan berbeda terhadap kekuasaan, maka kepercayaan terhadap hukum ikut tergerus.
Kekuasaan tidak diuji saat berada di panggung publik, tetapi saat berada di ruang privat tanpa pengawasan. Di sanalah integritas diuji secara nyata.
Dompu hari ini tidak hanya membutuhkan klarifikasi, tetapi juga ketegasan sikap. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi individu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya soal benar atau salah, tetapi, kekuasaan berdiri di atas nilai, atau justru mulai meninggalkannya?
Penulis : SUMBAWAPOST.com










