SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperkuat digitalisasi layanan sektor peternakan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., M.Ec.Dev, menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan (SIM LANTAS KWAN), Rabu (4/2/2026) kemarin, di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Tata Niaga Peternakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital pelayanan perizinan lalu lintas ternak dan produk hewan di NTB.
Integrasi Regulasi Pusat dan Daerah
SIM LANTAS KWAN merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mensinergikan regulasi pusat dan daerah terkait lalu lintas ternak dan produk hewan. Sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Daerah NTB Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur NTB Nomor 80 Tahun 2023.
Proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dikonversi dalam sistem digital yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Muhamad Riadi menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor peternakan.
“Melalui SIM LANTAS KWAN, proses administrasi penerbitan rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dan produk hewan menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi. Ini bagian dari upaya kita memperkuat tata kelola peternakan di NTB,” ujarnya. Jum’at (6/2/2026).
Aplikasi SIM LANTAS KWAN bertujuan mempermudah proses penerbitan rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dan produk hewan antar kabupaten/kota di NTB maupun lintas provinsi di Indonesia.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, sistem ini juga mendukung keterbukaan informasi publik serta memperkuat fungsi pengawasan (controlling) dalam tata niaga peternakan.
“Dengan sistem berbasis web ini, layanan bisa diakses lebih cepat dan akuntabel. Kita ingin memastikan distribusi ternak dan produk hewan berjalan tertib sesuai regulasi,” tambah Riadi.
Sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha peternakan, dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota se-NTB, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.Rencananya, implementasi SIM LANTAS KWAN akan mulai diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-NTB pada 1 Maret 2026.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










