Kadis Peternakan NTB Luncurkan SIM LANTAS KWAN, Izin Lalu Lintas Ternak Kini Digital Mulai 1 Maret 2026

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhamad Riadi, membuka Sosialisasi dan Bimtek SIM LANTAS KWAN di Aula Dinas, Rabu (4/2/2026).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhamad Riadi, membuka Sosialisasi dan Bimtek SIM LANTAS KWAN di Aula Dinas, Rabu (4/2/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperkuat digitalisasi layanan sektor peternakan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., M.Ec.Dev, menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan (SIM LANTAS KWAN), Rabu (4/2/2026) kemarin, di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Tata Niaga Peternakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital pelayanan perizinan lalu lintas ternak dan produk hewan di NTB.

Integrasi Regulasi Pusat dan Daerah
SIM LANTAS KWAN merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mensinergikan regulasi pusat dan daerah terkait lalu lintas ternak dan produk hewan. Sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Daerah NTB Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur NTB Nomor 80 Tahun 2023.
Proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dikonversi dalam sistem digital yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polda NTB Rekrut Bintara Polri Berkompetensi Khusus, Berikut Jadwal, Jurusan dan Syaratnya

Muhamad Riadi menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor peternakan.

“Melalui SIM LANTAS KWAN, proses administrasi penerbitan rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dan produk hewan menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi. Ini bagian dari upaya kita memperkuat tata kelola peternakan di NTB,” ujarnya. Jum’at (6/2/2026).

Aplikasi SIM LANTAS KWAN bertujuan mempermudah proses penerbitan rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dan produk hewan antar kabupaten/kota di NTB maupun lintas provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  Disorot Kemenkum, 11 RaperGub dan 13 Pergub NTB Dibenahi: Judul, Dasar Hukum, hingga Norma Dikoreksi

Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, sistem ini juga mendukung keterbukaan informasi publik serta memperkuat fungsi pengawasan (controlling) dalam tata niaga peternakan.

“Dengan sistem berbasis web ini, layanan bisa diakses lebih cepat dan akuntabel. Kita ingin memastikan distribusi ternak dan produk hewan berjalan tertib sesuai regulasi,” tambah Riadi.

Sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha peternakan, dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota se-NTB, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.Rencananya, implementasi SIM LANTAS KWAN akan mulai diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-NTB pada 1 Maret 2026.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru