SUMBAWAPOST.com, Mataram – Proses hukum antara aktivis M. Fihiruddin dan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Fihiruddin terhadap lembaga legislatif daerah tersebut.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat. Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, S.H., menghadirkan dua saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas profesional kliennya, yakni Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA), Ruhman, S.H., serta Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.
“Kedua saksi ini kami hadirkan karena mereka berinteraksi langsung dalam dunia usaha bersama klien kami,” ujar Gilang kepada wartawan usai sidang.
Dalam keterangannya di persidangan, Ruhman mengungkapkan bahwa Fihiruddin menjabat sebagai Direktur Marketing di PT RBA sejak 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa keamanan dan kebersihan.
“Selama menjabat, Fihiruddin sukses membawa empat kontrak besar dari mitra kerja dengan total nilai hingga Rp9 miliar per tahun,” terang Ruhman. Ia juga menyebutkan bahwa Fihiruddin menerima imbalan berupa gaji dan bonus bulanan sebesar Rp50 juta dari tiap kontrak yang berhasil dijalin.
Namun, sejak kliennya terseret masalah hukum, perusahaan mengalami kendala serius. “Komunikasi dengan para klien menjadi terputus. Dampaknya, seluruh kontrak berakhir pemutusan sepihak,” tambah Ruhman.
Saksi kedua, Lukmanul Hakim, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, usaha kuliner The Sultan Food yang ia kelola terdampak signifikan sejak Fihiruddin dilaporkan ke kepolisian.
“Dulu omzet kami bisa menembus Rp15 juta per hari. Tapi setelah Pak Fihiruddin tersandung kasus, pengunjung menurun drastis dan akhirnya usaha kami harus tutup dua bulan setelahnya,” ungkap Lukman.
Ia menyebut bahwa sebagian besar pelanggan datang berkat jejaring yang dimiliki Fihiruddin. “Beliau itu yang kerap membawa tamu penting. Setelah ada persoalan hukum, semuanya berubah total,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fihiruddin sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam proses peradilan, ia dinyatakan bebas murni oleh PN Mataram, dan putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan putusan itu, Fihiruddin menggugat Ketua DPRD NTB dan beberapa fraksi dengan dalih telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sempat dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi NTB, namun kini perkara tersebut kembali dibuka dan memasuki tahap pemeriksaan substantif.










