Sidang Aktivis Gugat DPRD NTB Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Mungkin DPRD Galau Digugat Rp105 M

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Sidang Aktivis NTB M.Fihiruddin Spd, Melawan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dkk dengan Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, yang sedianya digelar Rabu 10 Juli 2024, kembali ditunda

Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Mataram, dengan alasan tergugat belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.

Padahal seharusnya agenda sidang menyiapkan ruang untuk tergugat dan para turut tergugat.

Terkait penundaan sidang, Kusa Hukum Fihiruddin, M Ihwan SH MH menanggapi santai, bahwa penundaan sidang nggak ada masalah bagi Penggugat.

Baca Juga :  Dikira Grab Hewan, Ternyata Pencuri! Dua Pemuda Bima Bonceng Kambing Pakai Motor Bodong

“karena itu kan masalah bagi mereka sebagai tergugat,” ujar pengacara yang akrab disapa Iwan Slank.

Menurut Iwan Slank, memohon waktu untuk menjawab itu merupakan hak dari para Tergugat, jadi silahkan saja. Namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil sidang.

“Bahkan menurut pendapat kami diberikan waktu selama 3 tahun pun untuk para Tergugat tersebut untuk menyusun jawaban atas gugatan kami saya anggap itu percuma dan buang buang waktu saja,” ujarnya sambil tersenyum penuh makna.

Iwan justru menilai saat ini pihak Tergugat dan para Turut Tergugat sedang galau dengan gugatan 105 M dari Fihiruddin.

Baca Juga :  Ketua SEMMI NTB Sebut Hariman Asal Tambe Bima Bandar Sabu Terbesar Pulau Sumbawa, Ini Daftar 13 Anak Buahnya

“Jika dihitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu sudah dalam waktu yang sangat luas, tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini,” tukasnya.

Iwan menduga, pihak Tergugat dan para Turut Tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.

“Kalau pun nanti ada jawaban, paling paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan diajukan oleh Tergugat tersebut. Bisa disebut “ngawak” dan “ngeremon” kalau istilah Sasak-nya,” pungkas Iwan Slank.

Berita Terkait

APBD NTB 2027 Berubah Drastis, Defisit Rp111 Miliar Kini Jadi Surplus Rp162 Miliar
Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital
Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi
16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru
Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah
6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta
P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa
Bawa Oleh-Oleh Terlarang Lewat Bus, Pria Bima Malah Dapat Tiket ke Polisi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:21 WIB

APBD NTB 2027 Berubah Drastis, Defisit Rp111 Miliar Kini Jadi Surplus Rp162 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah

Berita Terbaru

Kejati NTB Bersama Densus 88 dan Sejumlah Pihak Terkait Membahas Upaya Pencegahan Radikalisme Anak di Ruang Digital.

Hukum & Kriminal

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:10 WIB