Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah Anggota DPRD Hilda dan Anggota Kepolisian Hamid, kini giliran Kapolsek Bolo Iptu Nurdin resmi melaporkan akun Badai NTB di Polres Bima, Polda NTB atas tuduhan dirinya mendapat jatah terhadap yang diduga bandar narkoba.

Laporan Iptu Nurdin itu dilayangkan pada Selasa, 31 Desember 2024 bernomor STTLP/948/XII/2024/SPKT/RES/BIMA/NTB. Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Sudah saya laporkan secara resmi akun Badaintb,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin. 31 Desember 2024.

Iptu Nurdin mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah dituduh mendapat jatah dari penjualan narkoba di Kecamatan Bolo, tuduhan tersebut disertai dengan pemasangan foto di pamflet dengan sejumlah oknum yang diduga bandar.

“Badai sebut saya menerima uang dari bandar narkoba perbulannya Rp 5 juta, itu yang saya tak terima,” jelasnya Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, bahwa tuduhan yang diuraikan akun Facebook Badaintb tak memiliki dasar serta bukti terkait keterlibatannya dalam melindungi bandar narkoba yang disebutkan lewat status Facebook.

Sementara itu, pemilik akun Facebook Badaintb menegaskan, tanggapan saya tetap satu, jika ada panggilan terkait aduan Hilda, Hamid, dan Kapolsek Bolo, dan lain-lain detik itu juga saya terbang ke bima untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dari aduan Hilda, Hamid dan, Kapolsek Bolo.

Baca Juga :  Bapak Setan! Pria 61 Tahun di Lombok Tengah Hamili Anak Kandungnya Sendiri

“Laporan Hilda, Hamid dan Kapolsek Bolo, dan lain-lain atas pencemaran nama baik, terhadap saya tidak akan menghilangkan fokus dan konsentrasi saya atas keterlibatan mereka dalam kartel Koba di Bima,”tegasnya. Rabu 1 Januari 2025.

Semua laporan saya, kata Perempuan yang memiliki Nama lengkap Uswatun Hasanah, di propam Polda NTB dan mabes polri tentu pengembang kasusnya akan sampai ke nama Hilda, Hamid, Kapolsek Bolo dan lain-lain.

“Dan tentu saya pegang bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan oleh teman-teman APH untuk menelusuri dan membongkar Hilda, Hamid, Kapolsek Bolo dan lain-lain yang terlibat sebagai bandar koba,”terang Uswatun Hasanah yang kini juga dipercaya sebagai Ketua Umum Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat. (SEMMI NTB).

Sebelumnya, Uswatun Hasanah sebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menerima upeti dari Penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan oleh Badai melalui status Facebook nya pada Senin malam, 29 Desember 2024.

Baca Juga :  Operasi Awal Tahun 2025, Polisi Gagalkan 4,1 ton Narkoba senilai Rp2,7 triliun, 9.586 Bandar Digiring ke Penjara

Menurut Badai, Kapolsek Bolo menerima upeti barang haram tersebut dibawah kekuasaan seorang bandar sabu yang berinisial HR dengan setoran rutin perbulannya sebesar Rp 5 Juta Rupiah.

“Perbulan Rp 5 juta yang disetor dibawah kekuasaan Bandar lewat Kapolsek Bolo Iptu Nurdin,” tulis Uswatun Hasanah dalam akun Facebook Badaintb.

Ia mengungkapkan, indikasi penerimaan upeti dari hasil penjualan narkoba tersebut bukan fitnah atau rekayasa melainkan didukung oleh bukti kuat rekaman suara.

“Rekaman suara itu berdurasi 2 menit 24 detik yang tanggal 20 Januari 2024 pasca penangkapan pengedar waktu kasatnya Pua Fika. Saat itu Kapolres Haryanto yang saat ini menjadi Kapolres Lombok Timur,” ungkap badaintb.

Badaintb menegaskan, bahwa Kapolsek Bolo Iptu Nurdin tidak berani bertindak tegas menindak para pelaku pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukumnya. “Itu menyangkut Orang-orang besar seperti Polda dan Polri,”imbuhnya.

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 11,617 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB