SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah Anggota DPRD Hilda dan Anggota Kepolisian Hamid, kini giliran Kapolsek Bolo Iptu Nurdin resmi melaporkan akun Badai NTB di Polres Bima, Polda NTB atas tuduhan dirinya mendapat jatah terhadap yang diduga bandar narkoba.
Laporan Iptu Nurdin itu dilayangkan pada Selasa, 31 Desember 2024 bernomor STTLP/948/XII/2024/SPKT/RES/BIMA/NTB. Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Sudah saya laporkan secara resmi akun Badaintb,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin. 31 Desember 2024.
Iptu Nurdin mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah dituduh mendapat jatah dari penjualan narkoba di Kecamatan Bolo, tuduhan tersebut disertai dengan pemasangan foto di pamflet dengan sejumlah oknum yang diduga bandar.
“Badai sebut saya menerima uang dari bandar narkoba perbulannya Rp 5 juta, itu yang saya tak terima,” jelasnya Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, bahwa tuduhan yang diuraikan akun Facebook Badaintb tak memiliki dasar serta bukti terkait keterlibatannya dalam melindungi bandar narkoba yang disebutkan lewat status Facebook.
Sementara itu, pemilik akun Facebook Badaintb menegaskan, tanggapan saya tetap satu, jika ada panggilan terkait aduan Hilda, Hamid, dan Kapolsek Bolo, dan lain-lain detik itu juga saya terbang ke bima untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dari aduan Hilda, Hamid dan, Kapolsek Bolo.
“Laporan Hilda, Hamid dan Kapolsek Bolo, dan lain-lain atas pencemaran nama baik, terhadap saya tidak akan menghilangkan fokus dan konsentrasi saya atas keterlibatan mereka dalam kartel Koba di Bima,”tegasnya. Rabu 1 Januari 2025.
Semua laporan saya, kata Perempuan yang memiliki Nama lengkap Uswatun Hasanah, di propam Polda NTB dan mabes polri tentu pengembang kasusnya akan sampai ke nama Hilda, Hamid, Kapolsek Bolo dan lain-lain.
“Dan tentu saya pegang bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan oleh teman-teman APH untuk menelusuri dan membongkar Hilda, Hamid, Kapolsek Bolo dan lain-lain yang terlibat sebagai bandar koba,”terang Uswatun Hasanah yang kini juga dipercaya sebagai Ketua Umum Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat. (SEMMI NTB).
Sebelumnya, Uswatun Hasanah sebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menerima upeti dari Penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan oleh Badai melalui status Facebook nya pada Senin malam, 29 Desember 2024.
Menurut Badai, Kapolsek Bolo menerima upeti barang haram tersebut dibawah kekuasaan seorang bandar sabu yang berinisial HR dengan setoran rutin perbulannya sebesar Rp 5 Juta Rupiah.
“Perbulan Rp 5 juta yang disetor dibawah kekuasaan Bandar lewat Kapolsek Bolo Iptu Nurdin,” tulis Uswatun Hasanah dalam akun Facebook Badaintb.
Ia mengungkapkan, indikasi penerimaan upeti dari hasil penjualan narkoba tersebut bukan fitnah atau rekayasa melainkan didukung oleh bukti kuat rekaman suara.
“Rekaman suara itu berdurasi 2 menit 24 detik yang tanggal 20 Januari 2024 pasca penangkapan pengedar waktu kasatnya Pua Fika. Saat itu Kapolres Haryanto yang saat ini menjadi Kapolres Lombok Timur,” ungkap badaintb.
Badaintb menegaskan, bahwa Kapolsek Bolo Iptu Nurdin tidak berani bertindak tegas menindak para pelaku pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukumnya. “Itu menyangkut Orang-orang besar seperti Polda dan Polri,”imbuhnya.












