SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI berhasil menggerebek kampung rawan narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur pada Kamis (30/1). Hasilnya, 25 orang diamankan, termasuk 3 Target Operasi (TO) yang diduga sebagai bandar sekaligus penyedia tempat konsumsi narkoba. Barang bukti yang disita yakni 19 gram sabu beserta alat hisap, Uang tunai Rp26 juta, 105 senjata tajam, Senapan PCP serta Sejumlah unit HP dan sepeda motor
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) & (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba! Laporkan aktivitas mencurigakan ke aparat terdekat!
Kombes Pol Mohamad Kholid menegaskan bahwa Polda NTB akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dan menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah NTB, khususnya di daerah yang telah dikenal sebagai kampung rawan narkoba. Proses hukum terhadap para terduga pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polda NTB mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.









