Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, Polres Bima Kota Justru Dikritik, HMI: Itu Bukan Prestasi, Tapi Bukti Gagalnya Pencegahan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Polres Bima Kota mengklaim capaian besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 42 kasus berhasil diungkap dan 57 tersangka ditangkap selama Januari hingga Maret 2025. Namun, alih-alih menuai pujian, pernyataan ini justru memantik kritik pedas dari kalangan aktivis.

Amirullah, mantan Ketua Umum HMI Cabang Bima, menilai klaim keberhasilan tersebut justru mengindikasikan kegagalan dalam mencegah peredaran narkoba.

“Keberhasilan itu bukan saat meja penyidik penuh dengan BAP, tapi saat tak ada lagi yang perlu di-BAP-kan. Banyaknya tangkapan justru menunjukkan bahwa narkoba masih merajalela di Bima,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Amirullah, langkah represif yang dilakukan kepolisian belum menyentuh akar persoalan. Pencegahan yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba, dinilainya tidak berjalan efektif.

Baca Juga :  Pria Asal Sumbawa Dikeroyok di Lingsar Lombok Barat

“Polres harusnya tahu di mana titik-titik masuk narkoba. Kalau memang serius dan berkomitmen, kenapa jalur-jalur itu tidak ditutup dan diawasi ketat?” kritiknya tajam.

Ia menyebut, penangkapan demi penangkapan yang terus berulang hanya menunjukkan satu hal: sistem pengawasan masih lemah. Jika dalam waktu tiga bulan saja puluhan kasus dan pelaku berhasil ditangkap, maka yang patut dipertanyakan adalah efektivitas strategi pencegahan yang diterapkan.

Konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polres Bima Kota pada Senin siang, 7 April 2025, memang memamerkan keberhasilan dari sudut pandang institusi. Namun bagi Amirullah, panggung itu justru memperlihatkan betapa lemahnya kontrol negara terhadap peredaran narkoba yang terus berulang.

Baca Juga :  Selamat! Polda NTB Dapat Penghargaan Pin Emas atas Keberhasilan Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp210 Miliar

Sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkotika, Polres Bima Kota didesak untuk tidak hanya mengandalkan aksi penggerebekan, tetapi juga memastikan adanya pemutusan rantai suplai dari hulu hingga hilir.

Kritik ini menjadi pengingat bagi publik: bahwa perang melawan narkoba bukan soal banyaknya tersangka yang digiring ke penjara, melainkan seberapa nyata negara hadir menghentikan alirannya sebelum sampai ke tangan rakyat.

 

Berita Terkait

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Tambang NTB Bukan Sekadar Cuan, Wagub Umi Dinda Ingatkan Soal Lingkungan
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Berita Terbaru

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin Menjelaskan Penataan 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB.

Bisnis & Ekonomi

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:05 WIB