SUMBAWAPOST.com, Bima – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lambitu Kabupaten Bima selama tiga tahun terakhir kini jadi sorotan dan diusut Polres Bima Polda NTB.
Dana Bos SMAN 1 Lambitu yang diusut tersebut berdasarkan laporan Nomor: R/LI/ 10/1/2025, tanggal 17 Januari 2025. Yang dikelola mulai dari tahun 2022 hingga 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Bima menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/ 95/1/RES.3.1./2025/Reskrim tanggal 18 Januari 2025.
Polisi juga telah melayangkan surat panggilan terhadap kepala sekolah dan bendahara SMAN 1 Lambitu periode 2022-2024. Rencananya, kepala sekolah dan bendahara dijadwalkan dimintai keterangan pukul 10.00 Wita, Sabtu (26/1/2025).
Dalam surat panggilan, kepala sekolah dan bendahara diminta membawa dokumen berkaitan dengan pengelolaan dana bos hingga daftar aset.
Diketahui, kepala SMAN 1 Lambitu periode 2022 Muhammad Junada. Sedang Hairunsyah menjabat sebagai kepala sekolah periode Juli 2023 sampai Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Lambitu masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.
Malik juga membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap pihak sekolah.
“Iya, kita baru klarifikasi,” ungkapnya saat dihubungi wartawan. Senin (20/1/2025) kemarin.
Informasi yang dihimpun, SMAN 1 Lambitu menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 291.600.000. Tahun 2023 sebesar Rp 249.480.000. sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 219.450.000. sehingga total Dana Bos selama kurung waktu tiga tahun sebesar Rp.760.530.000
Terpisah, media ini berusaha menghubungi pihak Sekolah SMAN 1 Lambitu terkait persoalan tersebut hingga berita ini dinaikkan belum mendapatkan tanggapan.










