Tim Resmob Polresta Mataram Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gadaikan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 06:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kota Mataram kini berhasil dibongkar. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan satu orang terduga pelaku, JH (41), pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Made Roy (40), warga Cilinaya, Cakranegara, yang kehilangan sepeda motornya. Peristiwa terjadi pada 21 November 2024 di kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Saat itu, terduga JH datang meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah seharga Rp2 juta. Setelah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Di Hari Guru, DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Angkat Suara: Tanpa Guru, Kita Hanyalah Ruang Gelap Tanpa Cahaya Peradaban

“Benar, kami telah mengamankan Saudara JH sebagai terduga pelaku penggelapan motor. Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Pagi ini, Senin 2 Desember 2024.

Baca Juga :  Fakta Baru, Begini Cara Pelaku Habisin Nyawa Pegawai Koperasi di Lombok Utara 

Berdasarkan pengakuan JH, polisi bergerak cepat ke Lombok Tengah dan berhasil menemukan motor milik korban yang digadaikan kepada Azis. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Mataram. Kasus ini masih terus kami dalami,” tambah AKP Regi Halili.

JH akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,”pesannya.

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru