SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan lima calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk masa jabatan 2026-2030.Penetapan ini merupakan hasil rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan selama dua hari, Senin hingga Selasa, 26-27 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan rapat pleno komisi pada Rabu malam.
Sebelumnya, sebanyak 15 calon komisioner KI Provinsi NTB telah lolos seleksi administrasi dan wawancara, kemudian mengikuti tahapan uji kelayakan di Komisi I DPRD NTB.
Kelima belas calon tersebut adalah:
- Sansuri
- Armansyah Putra
- Husna Fatayati
- Suaeb Qury
- Sahnam
- Dwi Arie Santo
- Adnan Muksin
- Asraruddin
- Yusron Saudi
- Damrah
- Damhuji
- Agus Marta Hariyadi
- Tauhid Rifai
- Muhatadi Hairi
- Umi Farida
Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohamad Akri, menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai, pleno komisi digelar pada Selasa malam pukul 20.00 WITA.
“Setelah uji kelayakan selama dua hari, kita langsung melaksanakan pleno bersama seluruh pimpinan dan anggota Komisi I. Dari 15 peserta, kita mendapatkan lima orang yang memiliki kualifikasi terbaik untuk menjadi anggota Komisi Informasi empat tahun ke depan,” jelas Akri, Rabu (28/01/2026)
Menurut Akri, lima calon terpilih dinilai memiliki kemampuan dan kapasitas yang terukur, mencakup pengetahuan, kepemimpinan, dan integritas, berdasarkan hasil uji kelayakan yang dilakukan secara mendalam.
Lima calon anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang ditetapkan Komisi I DPRD NTB adalah:
- Sansuri
- Armansyah Putra
- Husna Fatayati
- Suaeb Qury
- Sahnam

Surat Keputusan Hasil Seleksi Rapat Pleno Komisi I DPRD NTB Untuk Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB 2026-2030
Rapat pleno penetapan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA. Dalam pleno tersebut, seluruh hasil penilaian dari masing-masing anggota komisi terhadap 15 calon dibahas secara terbuka.
“Proses penetapan didasarkan pada berita acara di tingkat komisi. Selanjutnya, hasil ini akan kami kirimkan ke Ketua DPRD NTB untuk diteruskan ke Gubernur NTB agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Komisi Informasi,” ujar Akri.
Dalam forum pleno, seluruh anggota Komisi I diberikan kesempatan menyampaikan hasil penilaian, skor, dan argumentasi mereka terkait uji kelayakan.
“Setiap anggota dan pimpinan menyampaikan penilaian dan argumentasinya masing-masing. Dari 15 calon itu, tentu ada yang terbaik dari yang baik. Ada incumbent dan non-incumbent, semuanya dinilai secara objektif,” jelas Politisi PPP ini.
Penetapan lima calon anggota KI NTB dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan voting. Penilaian mengacu pada penyamaan persepsi terhadap nilai dan bobot yang diperoleh calon.
Aspek yang dinilai dalam uji kelayakan meliputi pengetahuan akademik, kemampuan kepemimpinan, integritas, dan etika. Seluruh proses melibatkan 10 anggota Komisi I yang terdiri dari tiga pimpinan komisi dan Anggota.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









