SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Upaya Pemerintah Kota Bima untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram terus dilakukan. Dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Bima, sejumlah fakta terkait distribusi gas bersubsidi terungkap, mulai dari keterbatasan pasokan hingga dugaan penyimpangan penyaluran di tingkat pangkalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima, H. Ichwanul Muslimin, SP., MM, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan Pertamina untuk meminta tambahan pasokan (extra dropping) menjelang hari libur dan tanggal merah.
Menurutnya, alokasi LPG 3 Kg untuk Kota Bima saat ini mencapai sekitar 1,3 juta tabung atau setara dengan 1.300 metrik ton. Namun, permintaan tambahan pasokan yang diajukan pemerintah daerah belum dapat dipenuhi secara maksimal.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi. Ia juga mengusulkan agar Dinas Koperindag mempertemukan agen dan pangkalan dalam satu forum guna memetakan persoalan yang terjadi di lapangan.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data yang lebih komprehensif terkait jumlah agen dan pangkalan LPG di Kota Bima. Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menilai data tersebut penting untuk dibandingkan dengan jumlah masyarakat penerima manfaat LPG bersubsidi.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, menegaskan bahwa persoalan LPG bersubsidi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah kuota pasokan.
“Selama permintaan tinggi, peluang terjadinya penyimpangan tetap ada. Oleh karena itu penadataan penerima yang berhak harus menjadi prioritas,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Plt. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos, mengungkapkan masih ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai peruntukan.
Di Kelurahan Kolo, misalnya, LPG bersubsidi masih banyak digunakan oleh nelayan, padahal berdasarkan regulasi, LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, hasil pengawasan di Kelurahan Oi Mbo menunjukkan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Atas pelanggaran tersebut, Pertamina telah menjatuhkan sanksi berupa pengurangan alokasi distribusi kepada pangkalan yang bersangkutan.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Bima mendorong Pemerintah Kota Bima untuk memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dengan Pertamina, agen dan pangkalan, serta melakukan pendataan penerima manfaat secara lebih akurat agar LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi awal untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Kota Bima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










