Direktur NDI Abdul Majid Desak Kejati NTB Usut Tuntas Kasus Korupsi NCC

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI), Abdul Majid, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC). Abdul Majid juga meminta agar semua pihak yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa demi keadilan.

Desakan ini muncul setelah Kejati NTB berhasil menangkap tersangka berinisial DS di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (7/1/2025) sore. DS diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan mangkraknya proyek pembangunan NCC di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Proyek yang Mangkrak Sejak 2013
Pembangunan NCC, yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, hingga kini tak kunjung terealisasi. Lahan tersebut masih kosong, meski proyek ini telah direncanakan sejak era Gubernur NTB TGB M. Zainul Majdi pada tahun 2013.

Pada April 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menunjuk PT Lombok Plaza sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC senilai Rp360 miliar, mengalahkan PT Blitz Property dari Jakarta. Namun, kerja sama ini tidak membuahkan hasil hingga berujung pada dugaan penyelewengan anggaran.

Baca Juga :  Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam

Sejarah Panjang Pembangunan NCC

Proyek NCC awalnya dipercayakan kepada PT Indosinga Invetama Lombok pada tahun 2010, melalui penandatanganan kesepahaman antara Pemprov NTB dan Direktur Utama PT Indosinga, Lim Chong Siong. Namun, proyek senilai Rp384 miliar ini terhenti setelah pemilik PT Indosinga meninggal dunia.

Pada 2012, Pemprov NTB kembali menggelar seleksi untuk mencari investor baru. Hasilnya, dua perusahaan, yaitu PT Lombok Plaza dan PT Blitz Property, diajukan untuk mengelola lahan tersebut dengan skema bangun guna serah (BOT) selama 30 tahun. Namun, hingga kini tidak ada pembangunan yang terealisasi.

NTB dan Potensi MICE yang Terancam

Mangkraknya proyek NCC menjadi pukulan besar bagi NTB, yang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Abdul Majid menegaskan, keterlambatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pengembangan sektor pariwisata NTB.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Saat Curi Helm di Kampus Unram, Modusnya Pura-pura Jadi Mahasiswa

“Kami meminta Kejati NTB untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik kebijakan proyek ini,” ujar Abdul Majid. Kamis (9/01/2025)

Panggilan untuk Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang proyek mangkrak yang diduga melibatkan korupsi di NTB. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejati NTB untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi para pelaku korupsi. Abdul Majid juga menyerukan transparansi dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik dapat kembali terbangun.

“Kejati NTB diharapkan segera memeriksa semua pihak terkait dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pelaku korupsi. Sementara itu, Pemprov NTB diminta belajar dari kasus ini untuk lebih hati-hati dalam menentukan mitra kerja sama ke depan,”pesannya.

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB