Cinta dalam Dosa, Pasangan di Kota Mataram Ini Kompak Curi Gas dan Rokok di Warung Tetangga

Avatar

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung di kawasan Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ampenan.

Peristiwa yang terjadi pada 28 Juli 2025 itu dilakukan oleh dua pria yang kini telah diamankan tanpa perlawanan, tepat pada Senin dini hari (4/8/2025), di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH, menjelaskan bahwa laporan cepat dari korban menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Polda NTB Serahkan Beasiswa, Tanam Pohon dan Sebar Benih Ikan

“Saat kejadian, pemilik warung sedang tertidur di rumahnya. Warung dalam kondisi sepi, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

Tim Opsnal Polsek Ampenan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku yakni DM (26) dan DLO (29), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Baca Juga :  RSUD NTB Jelaskan Fakta Sebenarnya di Balik Pemulangan Jenazah Bayi Asal Sumbawa Naik Taksi Online

“Begitu ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian,” tambah Iptu Arfi.

Kini, keduanya ditahan di sel Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Polsek Ampenan mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan sekecil apa pun demi keamanan lingkungan.

 

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru