Cinta dalam Dosa, Pasangan di Kota Mataram Ini Kompak Curi Gas dan Rokok di Warung Tetangga

Avatar

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung di kawasan Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ampenan.

Peristiwa yang terjadi pada 28 Juli 2025 itu dilakukan oleh dua pria yang kini telah diamankan tanpa perlawanan, tepat pada Senin dini hari (4/8/2025), di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH, menjelaskan bahwa laporan cepat dari korban menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pria di Mataram Nekat Curi Motor Teman Sendiri

“Saat kejadian, pemilik warung sedang tertidur di rumahnya. Warung dalam kondisi sepi, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

Tim Opsnal Polsek Ampenan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku yakni DM (26) dan DLO (29), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Baca Juga :  Dewan NTB Aji Maman Geram: Proyek Dikbud Terbengkalai, Anak Bangsa Jadi Korban, Iqbal-Dinda Diminta Turun Tangan

“Begitu ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian,” tambah Iptu Arfi.

Kini, keduanya ditahan di sel Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Polsek Ampenan mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan sekecil apa pun demi keamanan lingkungan.

 

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru