SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025. Agenda nasional ini difokuskan pada persiapan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), menyusul terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.
Rakornas tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman serta menyelaraskan strategi dalam melakukan pengawasan atas penyusunan dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara berkesinambungan oleh KPU.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya peran strategis pengawas pemilu dalam menjamin validitas data pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis.
“Pemutakhiran data pemilih adalah pekerjaan yang tak pernah selesai dan membutuhkan perhatian penuh dari jajaran pengawas pemilu. Jangan sampai ada pemilih yang berhak tidak terdaftar, atau sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat justru masih muncul dalam daftar,” tegasnya.
Rakornas juga menyoroti isi pokok Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 yang menekankan lima aspek kunci dalam pengawasan PDPB. Kelima aspek tersebut meliputi: tindakan pencegahan, pengawasan langsung di lapangan, pelaksanaan uji petik, penguatan peran serta masyarakat dalam pengawasan, serta tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjalankan pengawasan dengan pendekatan berbasis data dan fakta, serta menjalin sinergi dengan stakeholder kependudukan, termasuk dinas Dukcapil, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan aparat pemerintah desa,” pungkas Iji.












