SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar – Kepolisian Sektor (Polsek) Labangka, jajaran Polres Sumbawa, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor serta handphone.
Terduga pelaku berinisial BA ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya di Kecamatan Manggalewa, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., melalui Kapolsek Labangka IPDA Imam Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Manggalewa, Dompu.
“Penangkapan ini bermula dari laporan dua orang korban terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 19 April 2025. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street serta dua unit handphone,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, lanjut IPDA Imam, pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Dompu. Polsek Labangka kemudian berkoordinasi dengan Polsek Manggalewa untuk melakukan penangkapan.
“Berkat kerja sama dengan Polsek Manggalewa, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, pelaku sempat berusaha menawarkan barang hasil kejahatan tersebut kepada warga di Kecamatan Manggalewa untuk digadaikan.
Saat ini, BA bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi DR 4882 CW, satu unit HP merek Redmi A5, dan satu unit HP merek Vivo Y21i telah diamankan di Mapolsek Labangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menambahkan, berdasarkan keterangan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam barang milik korban, kemudian melarikan diri.










