SUMBAWAPOST.com| Dompu- Sebanyak 5.387 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu resmi diangkat setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, dalam sebuah upacara khidmat di Lapangan Beringin Dompu, Rabu (21/01/2026).
Momen ini menandai status baru ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu yang kini sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dompu, sekaligus membuka babak baru pengabdian mereka dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH, pejabat yang mewakili Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam amanatnya, Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan arti penting pengangkatan tersebut bagi masa depan para PPPK Paruh Waktu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan di lingkup Pemda Dompu,” ucapnya.
Menurut Bupati, diterimanya SK pengangkatan berarti para PPPK Paruh Waktu resmi terikat secara hukum dan administratif dengan Pemerintah Kabupaten Dompu. Momentum ini diharapkan menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat.
Ia menekankan agar PPPK Paruh Waktu mampu memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi aktif dalam menyukseskan program pembangunan daerah.
“Dalam menjalankan peran sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, ASN dituntut menjadi SMART ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan menuju Good Governance, yang menuntut ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak bersikap pasif terhadap dinamika perubahan sosial.
Selain aspek kinerja, disiplin kerja menjadi perhatian serius. Bupati mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar memedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK, guna menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada pemutusan perjanjian kerja.
“PPPK Paruh Waktu hendaknya mampu meningkatkan kualitas kinerja, jangan sampai kinerja yang tadinya sudah baik justru mengalami penurunan,” ujarnya.
Usai penyerahan SK, Pemerintah Kabupaten Dompu menindaklanjuti pengangkatan tersebut dengan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Perjanjian ini tertuang dalam dokumen resmi Nomor: 816/9711/PW/BKDAPSDM/2025, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 di BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.
Dalam perjanjian kerja tersebut diatur antara lain masa perjanjian kerja yang berlaku sejak 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026, jabatan, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan upah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah nominal upah sebesar Rp139.000 sebagaimana tercantum dalam salah satu dokumen perjanjian kerja. Isu ini kemudian memicu polemik setelah beredar luas di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan tidak akan mentoleransi pihak yang menyebarluaskan dokumen kepegawaian yang belum diumumkan secara resmi, karena telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah tenaga PPPK Paruh Waktu.
“Ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi karena telah menimbulkan keresahan,” kata Bupati, Selasa (20/01/2026).
Sebagai langkah penegakan disiplin, Bupati memberikan teguran keras dan mengambil tindakan tegas dengan memindahkan oknum ASN yang terlibat dari BKD dan PSDM ke OPD lain.
Ia menegaskan bahwa dokumen kepegawaian, termasuk SK dan perjanjian kerja, belum dapat dianggap sah dan benar sebelum diumumkan atau diserahkan secara resmi oleh pejabat berwenang.
Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan akan membenahi tata kelola informasi kepegawaian, agar ke depan lebih tertib, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik, khususnya terkait pengangkatan dan skema gaji PPPK Paruh Waktu.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










