SUMBAWAPOST.com, Dompu – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu dalam memberantas peredaran obat terlarang kembali dibuktikan. Pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, tim Opsnal berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran obat jenis tramadol.
Penangkapan berlangsung di kantor jasa ekspedisi Ninja Express di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
Identitas Terduga
1. M (25) , laki-laki kelahiran Bima, 14 Juli 2000, beralamat di Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
2. J (23), perempuan kelahiran Kwangko, 10 Februari 2002, berdomisili di Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
– Delapan paket plastik berisi total 955 butir pil yang diduga tramadol.
– Satu unit ponsel POCO C75 warna hijau.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pengambilan paket di kantor ekspedisi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim untuk melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 19.00 WITA, dua orang datang mengambil paket yang diduga berisi obat terlarang. Begitu keduanya keluar dari lokasi, tim langsung menyergap. Dalam pemeriksaan awal, terduga M mengakui paket yang dibawanya berisi tramadol. Setelah dibuka, ditemukan 955 butir tramadol yang dikemas dalam delapan plastik.
Proses penggeledahan turut disaksikan dua warga setempat, masing-masing A (26), mahasiswa asal Desa Nowa, dan E (27), warga Desa Nowa, Kecamatan Woja. Tidak ditemukan barang bukti tambahan dari badan kedua terduga.
Selanjutnya, M menunjukkan tempat penyimpanan paket tambahan sebelum seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu sekitar pukul 19.40 WITA untuk pemeriksaan lanjutan.
Kedua terduga diduga memanfaatkan jasa pengiriman untuk menyelundupkan pasokan obat-obatan terlarang ke wilayah Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H. menegaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat.
“Polres Dompu tidak akan memberi celah bagi siapapun yang merusak generasi muda dengan narkoba atau obat-obatan berbahaya. Kami minta masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
AKP Zuharis juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif memberikan informasi. “Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk mewujudkan Dompu yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.












