SUMBAWAPOST.com, Dompu–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dramatis di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Penyergapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Detik-detik Menegangkan di Lokasi Penggerebekan
Berbekal informasi yang akurat dan pengintaian sejak pagi, tim Opsnal menyusun strategi cermat. Sekitar pukul 17.30 WITA, setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat. Dua tim kecil dibentuk: Tim pertama bergerak dari depan untuk menarik perhatian, sementara tim kedua mengepung dari belakang, memastikan tidak ada celah bagi terduga untuk kabur.
Saat tersangka F (35) menyadari dirinya terkepung, ia panik. Dalam usaha menghilangkan barang bukti, ia melemparkan dua bungkusan plastik hitam keluar jendela dan berlari menuju pintu belakang. Namun, berkat gerak cepat tim Opsnal, F tak dapat melarikan diri. Dalam hitungan detik, ia sudah berhasil diamankan, dengan tangan diborgol dan tubuhnya ditekan ke tanah.
Untuk memastikan penggeledahan berjalan sesuai prosedur, tim segera menghubungi Kepala Desa Tekasire, M. Jaitun, serta menghadirkan dua saksi guna menyaksikan proses penggeledahan.
Temuan Mengejutkan di Lokasi
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang mencengangkan, di antaranya:48 gulungan klip plastik berisi sabu, 3 klip lepas berisi sabu, 2 bong alat hisap sabu, Uang tunai Rp 100.000, Pisau kater, kaca pirex, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat sabu yang disita mencapai 26,11 gram
Tersangka Akhirnya Mengaku
Pada awalnya, F bersikeras tidak mengakui kepemilikan barang bukti. Namun, setelah diperjalanan menuju Polres, ia akhirnya tak mampu mengelak. Dengan suara bergetar, F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di perbatasan Tekasire-Woja.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu.
“Kami akan terus memburu siapa pun yang berani merusak generasi dengan barang haram ini. Tidak ada tempat aman bagi para pengedar. Kami akan tangkap dan pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kini, F harus bersiap menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku peredaran narkotika.









