SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan normal meski Bupati Lombok Barat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dihormati. Namun, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan seluruh mekanisme pemerintahan harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Kantor Gubernur NTB, Senin (21/7/2026).
Dalam sikap resminya, Gubernur menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
“Proses hukum harus dihormati, tetapi pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus tetap hadir melalui pelayanan kepada masyarakat yang berjalan secara optimal,” demikian penegasan Gubernur yang disampaikan melalui Juru Bicara Pemprov NTB.
Ahsanul Khalik menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap kepala daerah tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sementara maupun mengubah struktur kepemimpinan pemerintahan daerah. Selama belum terdapat dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai Wakil Bupati. Sementara itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diharapkan tetap bekerja secara profesional, menjaga integritas, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi NTB juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti perkembangan proses hukum sekaligus memastikan seluruh tahapan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas mekanisme keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah. Apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, maka mekanisme administrasi akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menutup penyampaiannya, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen menghormati proses hukum sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat.
“Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, kami memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tetap berlangsung, dan seluruh tahapan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang telah mengatur mekanisme yang jelas untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Ahsanul Khalik menyampaikan sikap resmi Gubernur NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










