SUMBAWAPOST.com | Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah Masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, seluruh rekomendasi atas temuan yang diberitakan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Senin (13/7/2026).
Pria yang akrab disapa Aka itu menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.
Hal serupa juga dilakukan oleh UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) sehingga dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahsanul Khalik juga menjelaskan bahwa rekomendasi BPK terhadap Balai Laboratorium Lingkungan bukan berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Begitu pula terhadap Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Aka, masyarakat perlu memahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh temuan audit langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah atau diartikan sebagai uang negara yang hilang, apalagi disebut masuk ke kantong pribadi.
“Setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ini sudah menjadi komitmen kuat sesuai perintah Bapak Gubernur,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Dr. H. Ahsanul Khalik.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










