SUMBAWAPOST.com| Dompu- Tim gabungan Jatanras Polres Dompu bersama Timsus Polsek Manggelewa berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, usai polisi menerima laporan pengaduan masyarakat.
Korban, Sahbudin (33), seorang petani warga Dusun Doronae, Desa Tanju, memarkir sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernopol EA 3245 AK di pinggir jalan Dusun Madalandi, Desa Soriutu pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat kembali, motor miliknya telah raib. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta dan segera melapor ke Polsek Manggelewa.
Berdasarkan laporan, Timsus Polsek Manggelewa berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu untuk penyelidikan. Informasi awal menunjukkan sepeda motor hasil curian berada di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dari pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi satu pelaku berinisial F (33), warga Desa Doromelo, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Selasa siang.
Dalam interogasi awal, F mengaku telah menggadaikan motor curian tersebut di wilayah Kabupaten Bima dan melakukan aksi bersama rekannya berinisial MA (25), warga Desa Sanolo.
Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Bima dan berhasil menangkap pelaku kedua beserta barang bukti. Barang Bukti Diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 buah kunci T yang digunakan pelaku.
Selain itu, kedua pelaku diduga terlibat dalam beberapa aksi curanmor lain di wilayah Dompu, Woja, dan Manggelewa. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti tambahan.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin, menegaskan, keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Alhamdulillah, berkat koordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan curanmor yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kerja cepat dan profesional jajaran Reskrim serta Polsek Manggelewa.
“Polres Dompu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Dompu dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










