SUMBAWAPOST.com| Jakarta- Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) kembali menggelar aksi jilid II di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/02/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek yang disebut melibatkan Bupati Dompu, istri Bupati, serta pamannya yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu.
Koordinator aksi, Rajulan, dalam orasinya meminta KPK bekerja profesional. Ia menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan tidak hanya menjabat sebagai kepala daerah dan pimpinan DPRD, tetapi juga sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Kabupaten Dompu.
Rajulan juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat Milad Partai Gerindra yang meminta seluruh kader, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati, mawas diri, dan menjaga uang rakyat.
“Bahkan presiden dengan tegas mengatakan kader yang terlibat korupsi tidak akan mendapat pembelaan atau perlakuan khusus dari partai,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Dompu dan istrinya serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu atas dugaan pengaturan tender proyek di Kabupaten Dompu yang merugikan negara miliaran rupiah.
2. Meminta KPK melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek Tahun Anggaran 2025 sesuai daftar yang telah dilampirkan dalam laporan.
3. Mendesak KPK menelusuri aliran dana haram yang diduga mengalir ke kantong pribadi yang bersumber dari fee proyek serta jual beli jabatan di lingkup Kabupaten Dompu.
4. Mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Bupati Dompu, istri Bupati, serta Wakil Ketua DPRD Sdr. Kurnia Ramadhan.
Rajulan menegaskan bahwa Aliansi GERAK akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian hukum.
Sementara itu, pihak KPK akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan GERAK sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Dompu Bambang Firdaus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu memberikan tanggapan atas laporan GERAK ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada Selasa (10/2/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Bambang Firdaus menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail laporan yang dimaksud.
“Saya sih gak tahu deh. Ya haknya masyarakat mau menyampaikan aspirasi. Cuma kan saya gak tahu,” kata Bambang Firdaus.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya memilih tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan dibanding merespons isu yang belum dipahami secara utuh.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dompu berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










