Dicopot dan Di-PTDH, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 488 Gram

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Malaungi usai sidang kode etik di Polda NTB yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum internal institusi Polri. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi Pers, yang digelar, Senin (9/2/2026) di Mapolda NTB, Kota Mataram.

Salah satu langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat kasus narkotika.

AKP Malaungi telah menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik Polri. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya. Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Jual Sembako Sambil Jualan Narkoba, IRT di Lombok Akhirnya Ditangkap

Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari hasil pengembangan tersebut, muncul keterangan adanya keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.

Berdasarkan informasi itu, Bidang Propam (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto yang berada dalam penguasaannya. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkotika.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga :  Fenomena Baru di Kabupaten Bima, Rakyat Biayai Kampanye Calon Bupati 01 Ady-Irfan

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan menelusuri pihak pemasok narkotika dalam kasus tersebut.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berlanjut.

Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru