SUMBAWAPost, Lombok Barat – Rumah Seorang ibu rumah tangga berinisial KGN (44) asal Gerung Selatan dan juga pedagang sembako didatangi Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Kedatangan aparat kepolisian Karena KGN diduga Nyambi jual Narkoba jenis Sabu. Setalah dilakukan penggeledahan, akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berubah Narkotika jenis Shabu di rumah sekaligus dijadikan tempat penjualan sembako milik KGN.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.45 Wita.
Kasat Narkoba Polres Lobar AKP | Nyoman Diana Mahardika, SH mengatakan, penggeledahan tersebut berawal dari adanya informasi Masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku KGN yang beralamatkan di wilayah Gerung Selatan sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim dan mendalami informasi tersebut didapat informasi jika benar ada seseorang yang diduga KGN sering mengedarkan serta menjual sabu di wilayahnya serta merupakan residivis kasus serupa tahun 2021, penyitaan ini yang terbesar hingga bulan Juli ini seberat 36,57 gram,”ucapnya. Rabu, dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis 31 Juli 2024.
Mahardika juga menjelaskan pihaknya sempat cukup kesulitan, mengingat KGN dinilai lihai dalam menyembunyikan barang bukti narkotika tersebut pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ada ditemukan barang bukti terkait Narkotika.
“Namun saat penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku KGN dan pada rongga bawah pintu kamar mandi ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu disimpan di dalam sela pintu plastik, itu dimasukkan dari bawah,”terangnya
Rupanya KGN dalam melancarkan aksinya mengedarkan narkoba adalah dengan memanfaatkan kios sembako di rumahnya untuk menyamarkan transaksi.
“Dia punya kios di rumahnya, menjual sembako juga. Jadi orang beli sembako sama narkotika tidak kelihatan,” imbuhnya
“Saat ini kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami KGN tersebut, tutupnya










