DPRD Kota Bima Soroti Tambang Ilegal, Sebagian Besar Perusahaan Tak Miliki Izin Aktif

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima- Komisi III DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis dan perwakilan perusahaan pertambangan, Kamis (16/10/2025) di Gedung DPRD Kota Bima. Agenda utama yakni membedah status izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Bima itu dipimpin oleh Amir Syarifudin, S.HI, didampingi Iwan Qamarulzaman, S.Pt, dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, serta empat perusahaan tambang batuan aktif di wilayah setempat.

Namun, hasil pembahasan RDP justru mengungkap fakta mengejutkan. Sebagian besar perusahaan tambang diketahui tidak memiliki izin aktif atau bahkan tidak tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Aset Daerah Amburadul Bertahun-tahun, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Sistem Keliru dan Umumkan Reformasi Total

Salah satunya adalah CV Karomah Sukses Mandiri, yang ternyata izin produksinya telah berakhir sejak 2 Juli 2020.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Amir Syarifudin, S.HI, menegaskan bahwa DPRD menaruh perhatian serius terhadap praktik tambang tanpa izin, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian daerah.

“Kami tidak ingin aktivitas tambang yang tidak jelas izinnya terus berjalan. Pemerintah Kota bersama DLH harus turun ke lapangan untuk memastikan semua kegiatan tambang memiliki izin aktif dan sesuai ketentuan,” tegas Amir Syarifudin.

Komisi III pun merekomendasikan agar DLH Kota Bima segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk memastikan status hukum seluruh perusahaan tambang. Bila ditemukan pelanggaran, aktivitas penambangan diminta dihentikan sementara sampai izin diperbarui.

Baca Juga :  Senator Mirah Midadan Fahmid Desak Bapanas: Stop Food Waste, Selamatkan Perut Rakyat

Dalam kesempatan yang sama, Amir juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan.

“Kegiatan pasca tambang selama ini sering meninggalkan kerusakan lingkungan yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat setempat. Sementara ruang intervensi daerah sama sekali tidak ada. Masyarakat yang terdampak taunya mengadu ke pemerintah daerah dan DPRD, padahal kewenangan sepenuhnya di provinsi. Ini dilema yang ke depan harus dicarikan solusinya, jika pemerintah ingin keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Komisi III DPRD Kota Bima dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.

 

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru