SUMBAWAPOST.com| Mataram- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa persoalan aset daerah bukan isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif. Menurutnya, ketika penelusuran aset dilakukan secara terbuka, terlihat jelas bahwa akar masalahnya bersifat sangat mendasar, mulai dari sistem, struktur kelembagaan, hingga pola pikir dalam pengelolaannya.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem kita sendiri memang belum sepenuhnya benar. Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegas Gubernur di Mataram (23/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan saat Gubernur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.
Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Gubernur menjelaskan, selama lebih dari dua dekade pengelolaan aset daerah masih didominasi pendekatan keuangan semata. Akibatnya, aset daerah hanya ditempatkan di bawah satu subbidang, padahal nilai dan kompleksitasnya sangat besar.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah. Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama.
Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah.
Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa yang mulai diberlakukan 1 Januari, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.
Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur hukum.
Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dilakukan pemanfaatan. “Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja, khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemerintah Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.
BPK juga menilai masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvi Rupaeda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel, terintegrasi, serta berorientasi pada kemanfaatan maksimal bagi masyarakat.










