Aset Daerah Amburadul Bertahun-tahun, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Sistem Keliru dan Umumkan Reformasi Total

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK RI Perwakilan NTB 
Suparwadi, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa persoalan aset daerah bukan isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif. Menurutnya, ketika penelusuran aset dilakukan secara terbuka, terlihat jelas bahwa akar masalahnya bersifat sangat mendasar, mulai dari sistem, struktur kelembagaan, hingga pola pikir dalam pengelolaannya.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem kita sendiri memang belum sepenuhnya benar. Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegas Gubernur di Mataram (23/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan saat Gubernur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.

Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Gubernur menjelaskan, selama lebih dari dua dekade pengelolaan aset daerah masih didominasi pendekatan keuangan semata. Akibatnya, aset daerah hanya ditempatkan di bawah satu subbidang, padahal nilai dan kompleksitasnya sangat besar.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah. Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama.

Baca Juga :  Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah.

Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa yang mulai diberlakukan 1 Januari, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur hukum.

Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dilakukan pemanfaatan. “Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja, khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemerintah Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Baca Juga :  Kasus Dana Siluman, Kejati NTB Periksa 16 Anggota DPRD NTB

BPK juga menilai masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvi Rupaeda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel, terintegrasi, serta berorientasi pada kemanfaatan maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Berita Terbaru