Aset Daerah Amburadul Bertahun-tahun, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Sistem Keliru dan Umumkan Reformasi Total

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPK RI Perwakilan NTB 
Suparwadi, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa persoalan aset daerah bukan isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif. Menurutnya, ketika penelusuran aset dilakukan secara terbuka, terlihat jelas bahwa akar masalahnya bersifat sangat mendasar, mulai dari sistem, struktur kelembagaan, hingga pola pikir dalam pengelolaannya.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem kita sendiri memang belum sepenuhnya benar. Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegas Gubernur di Mataram (23/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan saat Gubernur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.

Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Gubernur menjelaskan, selama lebih dari dua dekade pengelolaan aset daerah masih didominasi pendekatan keuangan semata. Akibatnya, aset daerah hanya ditempatkan di bawah satu subbidang, padahal nilai dan kompleksitasnya sangat besar.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah. Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama.

Baca Juga :  Gubernur NTB Ajak INI dan IPPAT Perkuat Sistem Investasi: Notaris dan PPAT Jadi Pintu Utama Investor

Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah.

Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa yang mulai diberlakukan 1 Januari, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur hukum.

Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dilakukan pemanfaatan. “Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja, khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemerintah Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Baca Juga :  Bongkar Mafia DAK, APPM NTB Desak Kapolda Hadi Gunawan Tunjukkan Taring Lewat DAK

BPK juga menilai masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvi Rupaeda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel, terintegrasi, serta berorientasi pada kemanfaatan maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan SPM Terintegrasi, Umi Dinda Soroti Ego Sektoral
Dari Mandalika ke Panggung Dunia, Marshal NTB Kini Dipercaya di Sepang dan Formula E
Haul ke-3 TGH Lalu Muh. Thahir Badri, Pemprov NTB Tegaskan Pesantren Benteng Spiritual dan Moral Masyarakat
Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB, Iqbal: Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Daerah
Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan SPM Terintegrasi, Umi Dinda Soroti Ego Sektoral

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Dari Mandalika ke Panggung Dunia, Marshal NTB Kini Dipercaya di Sepang dan Formula E

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Haul ke-3 TGH Lalu Muh. Thahir Badri, Pemprov NTB Tegaskan Pesantren Benteng Spiritual dan Moral Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB, Iqbal: Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Berita Terbaru