9 Bandar Narkoba di NTB Siap Dieksekusi Mati, Sabu Jadi Tiket Terakhir ke Alam Baka

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2025 tampaknya menjadi tahun gelap bagi para bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sembilan tersangka jaringan sabu dan ganja kelas kakap kini tengah menunggu vonis maut. Mereka siap check-out permanen dari dunia fana setelah Polda NTB menjerat mereka dengan pasal narkotika berujung hukuman mati.

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perang melawan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) makin memanas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar 12 kasus peredaran narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Tak tanggung-tanggung, 23 tersangka berhasil diamankan terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang bikin geleng kepala sebanyak 599,3 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja.

“Ini bukti keseriusan kita. Perang melawan narkoba tidak bisa setengah hati. Dukungan masyarakat, media, BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga Balai POM, sangat berarti. Bersama, kita tutup rapat celah peredaran gelap narkotika di NTB,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Rabu (20/8).

Baca Juga :  Tidak Ada Kata Damai Kasus Dugaan Asusila Oknum Polisi Polres Bima Kota

Dari 12 kasus yang diungkap, ada empat operasi besar yang membuat publik tercengang:

  1. Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025)
    Tiga tersangka dibekuk setelah mengambil paket berisi 2,015 kilogram sabu dari Medan yang dikirim melalui ekspedisi.
  2. Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025)
    Polisi menggagalkan penyelundupan 494 gram sabu dari Bali. Tersangka, yang hanya berperan sebagai kurir, tergiur upah Rp5 juta.
  3. Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (3 Agustus 2025)
    Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu dari jaringan Madura-Bali-Lombok.
  4. Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025)
    Polisi menemukan 1,4 kilogram ganja saat menggeledah kebun durian yang dijadikan lokasi persembunyian barang haram.
Baca Juga :  Tim Mabes Polri Turun Gunung Pantau Pilkada Serentak 2024 di NTB

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Tahun ini saja, 9 tersangka sudah masuk kategori terancam hukuman mati. Siapa pun yang coba-coba bermain narkoba di NTB, bersiaplah menerima konsekuensinya,” tegas Kombes Pol. Roman.

Di akhir konferensi pers, Kombes Roman memberikan peringatan keras agar jadikan kasus ini pelajaran pahit.

“Jangan pernah bermain-main dengan narkoba. Hukum di NTB jelas dan tegas. Mari bersama kita lindungi generasi muda dan masa depan daerah ini,”pesannya.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta kuasa hukum para tersangka.

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru