Pansus DPRD NTB Sahkan Raperda Hak Keuangan: Jalan-jalan ke Bali dan Jatim Dulu, Baru Ketok Palu

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Revisi ini diselaraskan dengan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017.

Anggota Pansus I, Syamsul Fikri AR memaparkan bahwa pembahasan sudah berjalan intensif sejak Pansus dibentuk pada 16 Desember 2024. Selama prosesnya, Pansus melibatkan perangkat daerah terkait dan tenaga ahli hukum untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mendukung peningkatan kinerja legislatif.

“Perubahan ini krusial agar hak keuangan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mendorong efektivitas kerja,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa itu saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Fraksi PPR DPRD NTB Bongkar Borok PT GNE: Total Utang Rp32,7 Miliar, Rugi Rp3,37 Miliar, Masih Dapat Suntikan Rp8 Miliar

Sebagai upaya memperdalam materi, Sekretaris Fraksi Demokrat ini menegaskan, sebelum di bawa dan di ketok melalui Rapar Paripurna DPRD NTB, Pansus menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, studi komparatif ke Provinsi Jawa Timur dan Bali. “Serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah,”ungkapnya.

Raperda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, hingga belanja penunjang bagi DPRD NTB.

Baca Juga :  Solusi Murah Meriah ala Miq Iqbal: Ruang Rinjani Disulap Jadi Paripurna DPRD NTB, Kembali ke Khittah Lama

“Diharapkan aturan baru ini mampu memperkuat mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif serta meningkatkan kualitas kinerja DPRD demi kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru