Shelter Tsunami Bernilai Miliaran Jadi Petaka! Nama Kadis PUPR NTB Muncul di Sidang, Massa Desak APH dan Gubernur Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi NTB, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR NTB berinisial SA dalam kasus korupsi proyek Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara.

AMPI NTB mendatangi kantor Polda NTB dan Kejati NTB untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Rabu (28/05).

Dalam orasinya, Rahmat, selaku orator aksi, menyebut bahwa nama SA yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR NTB telah disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek Shelter Tsunami. Ia menyoroti adanya perubahan terhadap Detail Engineering Design (DED) proyek senilai Rp 24 miliar.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Ajang Memilih Pemimpin yang Bermartabat, Bukan Dijadikan Ajang Judi Pilkada

“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil SA selaku Kadis PUPR NTB diduga terkait dengan kasus korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara,” ujar Rahmat.

Tak hanya itu, AMPI juga menilai adanya potensi konflik kepentingan dari jabatan SA saat ini, karena selain menjabat sebagai Kadis PUPR, ia juga merangkap sebagai Plt Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Mereka menduga sebagian besar paket proyek berada di bawah kendali Dinas PUPR.

AMPI juga mendesak Gubernur NTB agar segera mencopot SA dari jabatannya, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Tawarkan Potensi Daerah ke Investor Asing

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati NTB, Hendar, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan Kejati dan bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat penanganan kasus korupsi Shelter Tsunami merupakan ranah KPK.

“Kami akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan ke pimpinan. Tentu juga melanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Hendar juga mendorong massa aksi agar melaporkan secara resmi dugaan kasus korupsi tersebut disertai dengan bukti yang memadai.

Terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru