Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TGH Najamudin Mustafa saat memberikan keterangan terkait dugaan dana siluman DPRD NTB di Mataram.

TGH Najamudin Mustafa saat memberikan keterangan terkait dugaan dana siluman DPRD NTB di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Arah persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB kembali menuai sorotan tajam. TGH Najamudin Mustafa Anggota DPRD NTB 2019-2024 menilai jalannya sidang semakin tidak jelas arah dan menjauh dari substansi utama perkara yang ia sebut sebagai ‘Dana Siluman’.

“Saya melihat dari sidang ke sidang ini semakin gamang. Kasus ini sudah lari dari substansinya,” ujarnya. Selasa (21/4/2026).

Menurut Najamudin, fokus persidangan dalam beberapa hari terakhir hanya berkutat pada isu gratifikasi, jumlah terdakwa, serta pihak-pihak yang mengembalikan dana. Ia menyebut perhatian publik akhirnya terseret ke hilir persoalan, bukan pada akar masalah.

“Persidangan hanya bicara gratifikasi, melahirkan tiga orang terdakwa, lalu ada 15 orang yang mengembalikan. Itu yang digoreng, sehingga sentimen masyarakat hanya ke situ,” katanya.

Padahal, lanjut Pria yang juga Pelapor Dana Siluman terkait Kebijakan Gubenur ini menilai substansi utama perkara justru terletak pada kebijakan yang melahirkan dugaan gratifikasi tersebut, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB.

“Padahal substansi persoalan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan oleh Gubernur, dalam hal ini Peraturan Gubernur,” tegasnya.

Najamudin bahkan menyebut, sumber utama dugaan gratifikasi itu seharusnya ditelusuri dari kebijakan tersebut, bukan berhenti pada penerima.

Baca Juga :  Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

“Kalau menurut saya, yang sesungguhnya itu adalah gubernur yang melakukan gratifikasi terhadap anggota DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak penting yang dinilai memiliki pengetahuan kunci dalam perkara ini, namun tidak dimasukkan dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Orang-orang penting ini tidak masuk dalam dakwaan. Padahal mereka banyak tahu soal kasus ini,” katanya.

Ia mencontohkan dirinya sendiri, serta sejumlah pihak lain seperti mantan Sekda NTB yang juga Ketua TAPD saat itu, hingga Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pihak yang melahirkan Peraturan Gubernur, yang menurutnya seharusnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

“Harus dipanggil sebagai saksi agar hakim bisa mengadili secara akademik dan komprehensif,” tegasnya.

Najamudin juga mengkritik lahirnya Pergub Nomor 02 dan 06 yang dinilai bermasalah, terutama karena mengakomodasi pokok pikiran (pokir) DPRD lama yang tidak terpilih kembali, lalu dialihkan kepada anggota baru.

“Apakah boleh melahirkan Peraturan Gubernur seperti itu? Kami mengatakan tidak boleh,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan)

“Ini artinya Gubernur sedang melakukan alias abuse of power, kekuasaan yang berlebihan, memaksakan kehendak melalui pintu yang tidak jelas,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Tegaskan Media Jangan Lemah, Harus Makin Kuat dan Mandiri, AMSI NTB Respon Begini

Lebih jauh, Najamudin mengungkapkan dirinya memiliki rekaman percakapan dengan gubernur yang berdurasi sekitar 20 menit terkait persoalan tersebut dan siap menghadirkannya di pengadilan jika dibutuhkan.

“Saya ini ada percakapan saya dengan gubernur itu kurang lebih 20 menit,” ungkapnya.

Dalam rekaman itu, ia menyebut terdapat pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil.

“Di satu sisi dia mengatakan tidak perlu potong, tetapi di sisi lain melahirkan peraturan gubernur yang isinya pemotongan,” katanya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat memperluas arah penyidikan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci guna mengungkap perkara secara terang benderang.

“Kita berharap keadilannya harus tegak. Jangan hanya terfokus kepada penerima,” ujarnya.

Najamudin menegaskan, laporan yang ia dorong bersama pihak lain bukan ditujukan pada DPRD sebagai lembaga, melainkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kami melaporkan ini sebagai penyalahgunaan kewenangan, bukan DPRD. Sumber dari segala sumber itu adalah Peraturan Gubernur gubernur,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika akar persoalan tidak diungkap secara menyeluruh, maka proses hukum berpotensi timpang.

“Kalau seperti ini, yang menjadi korban hanya DPRD, sementara pelaku kejahatan menurut saya adalah eksekutif yang dimotori oleh Gubernur ubernur,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan
Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat
NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya
Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak
Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan
Kongres Internasional Bahasa Sasak Dorong Reformasi, dari Bahasa Sehari-hari Menuju Bahasa Ilmu
Wagub NTB Buka Kongres Internasional I Bahasa Sasak di Momentum Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda ke-98, 15 Pemuda Pelopor NTB Raih Penghargaan, Ini 5 Nama ke Seleksi Nasional
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:36 WIB

NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan

Berita Terbaru