Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sarasehan kesehatan Lindungi Kini Nanti di Lombok Utara yang membahas ancaman Iklan rokok terhadap Siswa di sekitar Sekolah.

Suasana sarasehan kesehatan Lindungi Kini Nanti di Lombok Utara yang membahas ancaman Iklan rokok terhadap Siswa di sekitar Sekolah.

SUMBAWAPOST.com|Lombok Utara- Ancaman serius terhadap kesehatan generasi muda terungkap di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ribuan siswa dilaporkan setiap hari terpapar iklan rokok murah di sekitar lingkungan sekolah. Kondisi ini memicu status darurat, di tengah upaya pemerintah daerah memperketat Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur pembersihan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah cepat daerah dalam merespons krisis perokok anak di Indonesia.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Sarasehan Kesehatan bertajuk ‘Lindungi Kini Nanti’ yang digelar oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi Save Our Surroundings (SOS). Kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari aksi ratusan pemuda dalam Car Free Day (CFD) Tanjung yang menuntut perlindungan nyata bagi kesehatan generasi muda.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar melalui Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin, menegaskan kondisi ini sudah masuk tahap darurat. Ia menyebut angka perokok aktif di NTB mencapai 35 persen, dengan paparan asap rokok yang sangat luas.

“Di KLU sendiri, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun berada di angka 7,4%. Anak-anak kita bahkan sejak usia SMP sudah mulai mencoba rokok karena paparan iklan yang masif. Akhirnya morbiditas di KLU didominasi penyakit tidak menular dan lonjakan kasus pneumonia pada balita dibawah lima tahun akibat paparan asap rokok di rumah,” tegas Lalu.

Penguatan kebijakan ini juga mendapat sorotan dari Asisten III Setda KLU, Wahyu Darmawan. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  PJ Gubernur NTB: Narkoba dan Judi Online jadi Ancaman Serius Indonesia Emas 2045

“Kantor pemerintah kita justru harus menjadi contoh. Tidak boleh ada lagi orang merokok di sembarang tempat dalam gedung pelayanan publik. Kita harus sadar bahwa membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta seluruh OPD untuk peduli dan menyediakan tempat khusus merokok yang tidak mengganggu mereka yang tidak merokok, terutama ibu hamil dan anak-anak,” ungkapnya.

Fakta paling mencengangkan terungkap dari riset terbaru IYCTC. Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, memaparkan hasil pemetaan di tiga kecamatan utama Pemenang, Tanjung, dan Bayan, yang menemukan 354 titik iklan rokok luar ruang.

Dari jumlah tersebut, 88,7 persen berada dalam radius terlarang 500 meter dari sekolah.

“Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan pola penargetan yang sistematis terhadap anak-anak kita. Hampir 30.000 siswa di KLU setiap hari dipaksa melihat iklan rokok dalam perjalanan menuju sekolah. Iklan ini termasuk manipulatif bahkan mereka menggunakan warna cerah dan klaim rasa buah seperti apel, semangka, hingga beri yang sangat akrab dengan dunia anak,” ungkap Nalsali.

Tak hanya soal paparan visual, riset juga mengungkap strategi harga murah yang semakin mempermudah akses anak terhadap rokok. Sebanyak 42 persen iklan secara terbuka menampilkan harga di bawah Rp20.000, bahkan banyak dijual secara ketengan.

“Industri rokok ini sedang berupaya menggeser kebutuhan pokok masyarakat menjadi konsumsi zat adiktif. Kalau radius 500 meter ini benar-benar dikosongkan dari iklan sesuai aturan Perbup KLU, maka lebih dari 60% wilayah hunian di Lombok Utara akan menjadi tempat yang jauh lebih aman dan sehat untuk ditinggali,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hardiknas 2025, Bupati Dompu Luncurkan Empat Program Unggulan Pendidikan Daerah

Nalsali juga mendorong penguatan Satgas dengan melibatkan organisasi anak muda, termasuk peserta program DPRemaja, yang saat ini aktif melakukan pengawasan kebijakan di tingkat akar rumput.

Dari sisi anggaran, peluang penguatan kebijakan ini cukup besar. NTB tercatat sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) terbesar ketiga nasional pada 2026 dengan nilai mencapai Rp312 miliar.

Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, menegaskan bahwa dana tersebut harus diarahkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat.

“Dana cukai pada prinsipnya hadir untuk meredam dampak buruk rokok. Kami merekomendasikan perencanaan berbasis data agar minimal 10% dari alokasi tersebut benar-benar lari ke penegakan Perda dan promosi kesehatan. Jangan sampai anggaran ini hanya habis untuk urusan administratif, sementara iklan terus sukses merayu anak-anak kita menjadi perokok pemula karena gagalnya pengawasan di lapangan,” tegas Ramli.

Sementara itu, Muhammad Satriya Nawawi dari DPRemaja 4.0 KLU menegaskan bahwa temuan riset tersebut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami melakukan audit sosial dan menemukan bahwa iklan rokok telah menjadi pemandangan wajib bagi siswa, diperparah dengan harga murah yang sangat terjangkau bagi uang saku anak sekolah. Ini adalah bentuk manipulasi visual yang mengancam masa depan kami. Data menunjukkan pengeluaran rokok warga KLU mencapai Rp45.376 per bulan, jauh melampaui belanja telur dan susu yang sangat dibutuhkan untuk mencegah stunting. Kami orang muda KLU menuntut ruang publik yang bersih dan siap mengawal penegakan Perbup KTR agar tercapainya generasi muda KLU yang sehat dan berdaulat,” pungkas Satriya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Berita Terbaru