SUMBAWAPOST.com | Mataram- Tekanan publik terhadap kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB kian menguat. Dalam dinamika persidangan yang terus bergulir, nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mulai ikut disorot seiring desakan agar dihadirkan dalam proses persidangan.
Desakan tersebut mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar massa Gerakan Rakyat Anti Korupsi NTB di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4/2026).
Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Andi Swandi R sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya proses hukum.
Kasus ini sendiri telah menyeret tiga tersangka dari kalangan legislatif, yakni M Nasib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman.
Dalam orasinya, Andi Swandi R menegaskan bahwa GERAK-NTB tetap mendukung penuh independensi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB.
“Keputusan hukum harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, meski tekanan publik terus menguat.
GERAK-NTB juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang berkembang dan dinilai mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi NTB.
Dugaan ini berkaitan dengan Program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar yang disebut-sebut bersumber dari pemotongan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode sebelumnya.
Massa aksi menilai aliran anggaran tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap aktor utama di balik kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran pihak dengan kewenangan strategis.
Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Dalam pernyataan resminya, GERAK-NTB menilai skema pergeseran anggaran diduga dilegalkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.
Mereka menduga proses tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
“Jika benar menyalahi aturan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Andi.
GERAK-NTB berpandangan perkara ini tidak berhenti pada tiga tersangka legislatif. Mereka menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur NTB, tim transisi gubernur, dan Kepala BPKAD NTB.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan agar pihak-pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan.
“Mendesak Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangan ex officio berdasarkan Pasal 180 KUHAP guna memanggil paksa Gubernur NTB, Ketua Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD NTB sebagai saksi kunci. Keterangan mereka bersifat krusial untuk membuktikan unsur mens rea dan perintah jabatan dalam perkara ini,” tegas Andi.
Selain itu, mereka juga meminta JPU mengembangkan dakwaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum tidak boleh putus mata rantai dan berhenti pada pelaksana lapangan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, GERAK-NTB juga mendesak audit forensik terbuka terhadap dokumen Program Desa Berdaya Rp76 miliar serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara.
GERAK-NTB memastikan aksi akan terus digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum.
“Aksi ini adalah bentuk partisipasi rakyat untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Andi Swandi R.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tipikor Mataram, Ary Wahyu Irawan, menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ketika suatu perkara telah masuk ke pengadilan, maka status hukum seseorang berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” kata Ary di hadapan massa aksi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap Majelis Hakim dalam proses persidangan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap Majelis Hakim. Sebagai Ketua Pengadilan, saya tidak akan pernah mencampuri atau memengaruhi proses maupun putusan yang diambil oleh Majelis Hakim, karena independensi hakim adalah prinsip utama dalam peradilan,” katanya.
Menurutnya, kewenangan menghadirkan pihak tambahan dalam persidangan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam berkas perkara.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, persidangan kasus Dana Siluman DPRD NTB kini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas di ruang publik.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










