SUMBAWAPOST.com | Mataram- Arah persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB dinilai mulai menjauh dari pokok persoalan. Kritik itu disampaikan TGH Najamudin Mustafa yang menilai fokus sidang justru terjebak pada hilir perkara, bukan pada sumber awal munculnya kasus.
Menurutnya, pembahasan di persidangan kini lebih menyoroti soal gratifikasi dan jumlah pihak yang mengembalikan dana, tanpa mengupas akar persoalan yang melatarbelakanginya.
“Saya melihat dari sidang ke sidang ini semakin gamang. Kasus ini sudah lari dari substansinya. Padahal substansinya adalah Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan oleh Gubernur, dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Mantan Anggota DPRD NTB 20219-2024 dan juga Pelapor Kewenangan Gubernur NTB dalam Kasus Dugaan Dana Siluman. Selasa (21/4/2026).
Ia menyoroti bahwa perhatian publik kini terseret pada isu tiga terdakwa dan belasan pihak yang mengembalikan dana, sementara asal-usul dugaan gratifikasi dinilai belum diurai secara komprehensif di persidangan.
“Yang digoreng itu soal 3 orang terdakwa dan 15 yang mengembalikan. Sentimen masyarakat akhirnya hanya ke situ. Padahal kita lupa mengungkap asal muasal gratifikasi itu,” katanya.
Najamudin menilai, jika ingin menemukan keadilan yang utuh, maka persidangan seharusnya mengarah pada sumber kebijakan yang melahirkan persoalan tersebut, yakni regulasi yang menjadi dasar munculnya aliran dana.
Ia juga mengkritik tidak masuknya sejumlah pihak yang dianggap memiliki pengetahuan penting dalam perkara ke dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Orang-orang penting yang banyak tahu soal ini tidak masuk dalam BAP dakwaan. Padahal itu penting agar hakim bisa mengadili secara akademik dan komprehensif,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat proses hukum hanya berhenti pada pihak penerima, tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi sumber kebijakan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










