Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGH Najamudin Mustafa memberikan pernyataan terkait arah persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang dinilai melenceng dari substansi utama.

TGH Najamudin Mustafa memberikan pernyataan terkait arah persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang dinilai melenceng dari substansi utama.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Arah persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB dinilai mulai menjauh dari pokok persoalan. Kritik itu disampaikan TGH Najamudin Mustafa yang menilai fokus sidang justru terjebak pada hilir perkara, bukan pada sumber awal munculnya kasus.

Menurutnya, pembahasan di persidangan kini lebih menyoroti soal gratifikasi dan jumlah pihak yang mengembalikan dana, tanpa mengupas akar persoalan yang melatarbelakanginya.

“Saya melihat dari sidang ke sidang ini semakin gamang. Kasus ini sudah lari dari substansinya. Padahal substansinya adalah Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan oleh Gubernur, dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Mantan Anggota DPRD NTB 20219-2024 dan juga Pelapor Kewenangan Gubernur NTB dalam Kasus Dugaan Dana Siluman. Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Seorang Guru Di Kota Mataram Jadi Pengedar Narkoba

Ia menyoroti bahwa perhatian publik kini terseret pada isu tiga terdakwa dan belasan pihak yang mengembalikan dana, sementara asal-usul dugaan gratifikasi dinilai belum diurai secara komprehensif di persidangan.

“Yang digoreng itu soal 3 orang terdakwa dan 15 yang mengembalikan. Sentimen masyarakat akhirnya hanya ke situ. Padahal kita lupa mengungkap asal muasal gratifikasi itu,” katanya.

Najamudin menilai, jika ingin menemukan keadilan yang utuh, maka persidangan seharusnya mengarah pada sumber kebijakan yang melahirkan persoalan tersebut, yakni regulasi yang menjadi dasar munculnya aliran dana.

Baca Juga :  Tumbangkan Bima United, Persebi Melaju ke Liga NTB

Ia juga mengkritik tidak masuknya sejumlah pihak yang dianggap memiliki pengetahuan penting dalam perkara ke dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Orang-orang penting yang banyak tahu soal ini tidak masuk dalam BAP dakwaan. Padahal itu penting agar hakim bisa mengadili secara akademik dan komprehensif,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat proses hukum hanya berhenti pada pihak penerima, tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi sumber kebijakan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB