Diduga Rampas Mobil dan Peras Korban, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perusahaan jasa penagihan utang, PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F.

Kuasa hukum F, Hendrawan Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mobilnya diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah oknum dari PT LNI, yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai tebusan.

“Mereka meminta Rp20 juta agar mobil tidak disita kembali,” ujar Hendrawan, Jum’at, 7 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi di kawasan Cakranegara. Saat itu, F tengah berada di rumah temannya dengan mobil terparkir di luar. Tujuh orang debt collector (DC) mendatanginya dan meminta F membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga.

Baca Juga :  Proyek Smart Class NTB Rp49 Miliar: Uang Mengalir, Barang Gaib!

Namun, alih-alih dibawa ke bank, F justru diarahkan ke kantor PT LNI di Jalan Brawijaya.

“Klien kami dibohongi. Mereka bilang ke CIMB Niaga, tapi ternyata dibawa ke kantor LNI,” kata Hendrawan.

Di kantor tersebut, F diberitahu bahwa mobilnya akan ditarik karena tunggakan angsuran. Namun, agar kendaraan tetap bisa digunakan, F diminta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Pria di Parado Bima Diringkus Setelah Beli HP Lewat Media Sosial Facebook

Karena tidak mampu membayar, mobil akhirnya dibawa oleh para debt collector. Merasa diperas, F melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Polisi Akan Menindaklanjuti

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan segera memproses laporan ini karena kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan,” ujar Aipda M. Chalid.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa dan menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

NTB Pecah Rekor Nasional, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki Tim Keamanan Siber
ITDC Kelola 1.545 Hektare Kawasan Pariwisata Strategis Nasional, Mandalika Jadi yang Terluas
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Perkuat Mandalika dan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia
Investasi Hijau Jepang Didorong Perkuat 8.000 Hektare Mangrove Sumbawa
Bupati Jarot Sambut Investasi Hijau Jepang, Dorong Sumbawa Jadi Pusat Ekonomi Karbon NTB
Bupati Jarot Lepas Kontingen PWI Sumbawa, 29 Atlet Wartawan Siap Berburu Medali di Porwada NTB 2026
BSSN Ungkap 5,5 Miliar Serangan Siber, UNRAM dan Wagub NTB Perkuat Pertahanan Data Digital
HMI Cabang Dompu Tantang Kapolda NTB Bongkar Dugaan Aset Mewah Oknum Resnarkoba Dompu, Minta Tim Khusus Turun Tangan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:04 WIB

NTB Pecah Rekor Nasional, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki Tim Keamanan Siber

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:18 WIB

ITDC Kelola 1.545 Hektare Kawasan Pariwisata Strategis Nasional, Mandalika Jadi yang Terluas

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:15 WIB

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Perkuat Mandalika dan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:45 WIB

Investasi Hijau Jepang Didorong Perkuat 8.000 Hektare Mangrove Sumbawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:11 WIB

Bupati Jarot Sambut Investasi Hijau Jepang, Dorong Sumbawa Jadi Pusat Ekonomi Karbon NTB

Berita Terbaru