Diduga Rampas Mobil dan Peras Korban, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perusahaan jasa penagihan utang, PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F.

Kuasa hukum F, Hendrawan Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mobilnya diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah oknum dari PT LNI, yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai tebusan.

“Mereka meminta Rp20 juta agar mobil tidak disita kembali,” ujar Hendrawan, Jum’at, 7 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi di kawasan Cakranegara. Saat itu, F tengah berada di rumah temannya dengan mobil terparkir di luar. Tujuh orang debt collector (DC) mendatanginya dan meminta F membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Wera Bima: Inilah Identitas 6 Orang Hilang dan 7 Orang Pemilik Rumah Terbawa Arus

Namun, alih-alih dibawa ke bank, F justru diarahkan ke kantor PT LNI di Jalan Brawijaya.

“Klien kami dibohongi. Mereka bilang ke CIMB Niaga, tapi ternyata dibawa ke kantor LNI,” kata Hendrawan.

Di kantor tersebut, F diberitahu bahwa mobilnya akan ditarik karena tunggakan angsuran. Namun, agar kendaraan tetap bisa digunakan, F diminta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Godaannya Bukan Cewek, Tapi Tabung Gas: Dua Pemuda Dena Bima Tergelincir ke Pelukan Polisi

Karena tidak mampu membayar, mobil akhirnya dibawa oleh para debt collector. Merasa diperas, F melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Polisi Akan Menindaklanjuti

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan segera memproses laporan ini karena kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan,” ujar Aipda M. Chalid.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa dan menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru